SOLOPOS.COM - JIBI/Solopos/Maulana Surya Pedagang kembang api, Joko, 60, menata dagangannya di lapaknya di kawasan citywalk Purwosari, Laweyan, Solo, Senin (30/12). Joko menjual berbagai macam kembang api dengan harga Rp. 500 hingga ratusan ribu rupiah.

Para PKL yang biasa berjualan kembang api dan petasan di jalan-jalan Kota Solo tiarap menjelang Tahun Baru.

Solopos.com, SOLO — Pedagang kaki lima (PKL) petasan dan kembang api di Kota Bengawan tiarap seiring keluarnya larangan Pemkot terkait pesta kembang api pada malam Tahun Baru. Apalagi, razia juga semakin intensif dilakukan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Razia tak hanya menyasar PKL di pinggir jalan raya, namun hingga kawasan perkampungan. Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, mengatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan hingga kelurahan untuk pendataan pengecer petasan dan kembang api di wilayah masing-masing.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal ini menindaklanjuti surat edaran (SE) larangan menggelar pesta petasan dan kembang api saat pergantian tahun. “Dari pendataan ini kami langsung tindaklanjuti dengan mendatangi pengecer dan meminta mereka tidak jual kembang api dan petasan,” kata dia ketika dijumpai wartawan, Selasa (26/12/2017). (Baca: Pemkot Solo Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api pada Malam Tahun Baru)

Menurut dia, razia tersebut efektif. Biasanya menjelang pergantian tahun banyak PKL yang menjajakan petasan dan kembang api di pinggir jalan raya, seperti kawasan Jl. Slamet Riyadi, Jl. Urip Sumoharjo, dan lainnya.

Namun, kini para PKL tersebut tiarap. Guna mengantisipasi munculnya para PKL tersebut, Satpol PP menggencarkan patroli dengan melibatkan anggota perlindungan masyarakat (linmas) kota maupun kelurahan.

“Sementara ini kami belum temukan lagi ada PKL yang jual kembang api dan petasan di jalan-jalan kota. Kalau untuk wilayah perkampungan, kami minta bantuan linmas kelurahan,” katanya.

Sesuai instruksi Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, selama perayaan pergantian tahun warga dilarang menyalakan petasan dan kembang api. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Satpol PP bersama Polisi dan TNI akan melakukan pengawasan selama perayaan pergantian tahun yang akan dipusatkan di sepanjang Jl. Slamet Riyadi dari Purwosari hingga Bundaran Gladak. (Baca: 75 Gong akan Ditabuh Bersamaan untuk Tandai Pergantian Tahun di Solo)

Setidaknya ada ratusan personel yang disiapkan melakukan pengawasan tersebut. Bagi warga yang kedapatan membawa petasan dan kembang api nanti petugas akan menyita.

“Jadi sebelum petasan dan kembang api itu dinyalakan, kami akan sita dulu. Petugas akan menghalau warga yang menyalakan petasan ataupun kembang api,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan surat edaran larangan menggelar pesta petasan dan kembang api sudah diterima seluruh kelurahan untuk ditindaklanjuti hingga ke RT/RW. Harapannya saat gelaran pergantian tahun baru warga mematuhi kebijakan Pemkot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya