SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video rilis Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Kamis (27/1/2022) malam. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menurunkan tim pemeriksa Propam guna memeriksa Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy. Desakan tersebut terkait pernyataan pers Iqbal yang membuka ke khalayak informasi mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor kasus pemerkosaan R, wanita asal Boyolali, Jawa Tengah.

“Dengan mencuatnya isi BAP sebagai sumber berita akan mengganggu proses penyidikan dan pengembangan kepada diduga pelaku tindak pidana. Apalagi, keterangan yang diberikan berakibat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat,” ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melalui video rilis yang diterima Solopos.com pada Kamis (27/1/2022) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sugeng menjelaskan Iqbal merilis pernyataan bersumber BAP, menyebutkan bahwa pelapor R telah mengarang cerita tentang kejadian ia diperkosa. Bahkan dikatakan peristiwa tersebut dilaksanakan atas dasar suka sama suka. Selain itu, Sugeng menyampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah menginformasikan kepada publik dari hasil rekaman kamera CCTV terdapat informasi bahwa antara pelapor dan terlapor ada kedekatan dan tidak ada pemaksaan.

Baca juga: Wanita Boyolali yang Dihina Kasatreskrim Ngaku Diperkosa Polisi

“Pernyataan pers ini ternyata telah dibantah oleh korban dan juga oleh kuasa hukum korban bahwa keterangan pers tersebut tidak benar. Terkait pernyataan pers M. Iqbal, Kabid Humas Polda Jateng. Dengan ini IPW menyampaikan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan unprofesional dan unprosedural,” tegas Ketua IPW.

Kewajiban Menyimpan Rahasia

Menurutnya, keterangan BAP dalam proses penyelidikan adalah keterangan yang bersifat tertutup, apalagi terkait kasus-kasus kesusisalan. Bahkan terdapat kewajiban bagi polisi untuk menyimpan rahasia terkait dengan tugas dalam jabatannya.

“Bahkan isi pernyataan pers tersebut telah dibantah oleh R dan kuasa hukumnya, sehingga menimbulkan kontroversi dan kegaduhan di publik. Dan pernyataan pers tersebut disampaikan pada hari yang sama, sesaat setelah R diperiksa yaitu pada tanggal 24 Januari 2022,” jelasnya.

Baca juga: Wanita Boyolali Disebut Bukan Korban Pemerkosaan, Pengacara Tak Terima

Lebih lanjut dalam rilis IPW lain yang bersifat tertulis, Sugeng menjelaskan alasan ketiga IPW mendesak Kapolri adalah karena keterangan pers dari Kabid Polda Jawa Tengah, M. Iqbal, akan menghambat dan menghalangi penyidikan karena terlapor GWS akan dengan mudah membantah setelah tahu keterangan pers memiliki keberpihakan terhadapnya.

“Sementara saat pernyataan pers ini [Kabid Humas Polda Jateng] dirilis, terlapor belum diperiksa. Hal ini, dapat dinilai bahwa polisi telah berpihak pada terlapor sementara dalam kode etik profesi kepolisian terdapat larangan keberpihakan pada pihak-pihak yang berperkara,” jelas Sugeng.

Hak Informasi Hasil Penyelidikan 

Sugeng melanjutkan kasus laporan pemerkosaan korban R masih dalam pendalaman pada tahap penyelidikan, ia mengatakan masih ada saksi-saksi dan terlapor yang harus diperiksa.

“Terakhir, hak informasi atas hasil penyelidikan harus disampaikan pada pelapor/korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan [SP2HP]. Sementara SP2HP tersebut belum diterbitkan, namun Polda Jateng sudah menyampaikan kepada publik lebih dahulu,” katanya.

Baca juga: Disebut Bukan Korban Pemerkosaan, Wanita Boyolali Ungkap Kronologi Ini

Dengan beberapa pernyataan di atas, Ketua IPW menilai adanya pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 dan juga pelanggaran etika yang diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani dan termasuk Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi agar kepercayaan publik yang sedang dibangun oleh Polri dapat terwujud,” tutup Sugeng Teguh Santoso.

Pada bagian lain, terkait pernyataan IPW tersebut, Kabid Humas Polda Jateng hingga saat belum bersedia memberikan pernyataan resmi.

Baca juga: Terungkap! Wanita Boyolali yang Dihina Polisi Bukan Korban Pemerkosaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya