SOLOPOS.COM - GAPURA MAKUTHA--Sebuah crane mengangkat konstruksi besi yang jadi penyangga bangunan Gapura Makuta di ujung jl Adi Sucipto, Karangasem, Solo, Kamis (7/6/2012). Bangunan tersebut diharapkan akan menjadi ikon baru kota Solo. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

GAPURA MAKUTHA--Sebuah crane mengangkat konstruksi besi yang jadi penyangga bangunan Gapura Makuta di ujung jl Adi Sucipto, Karangasem, Solo, Kamis (7/6/2012). Bangunan tersebut diharapkan akan menjadi ikon baru kota Solo. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

GAPURA MAKUTHA--Sebuah crane mengangkat konstruksi besi yang jadi penyangga bangunan Gapura Makuta di ujung jl Adi Sucipto, Karangasem, Solo, Kamis (7/6/2012). Bangunan tersebut diharapkan akan menjadi ikon baru kota Solo. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO–Kemungkinan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bisa mendapatkan pembayaran uang jaminan dari investor pemenang pertama lelang pembangunan Gapura Makutha, PT Makmur Mulia Abadi (MMA), sangat kecil. Sebab perusahaan itu belakangan diketahui tengah dalam proses menunggu keputusan pailit dari pengadilan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto, informasi itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, saat rapat sinkronisasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar pekan lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sekda menyampaikan informasi bahwa saat ini PT MMA tengah dalam proses menunggu keputusan pailit dari pengadilan. Artinya, kemungkinan Pemkot bisa memperoleh uang jaminan yang menjadi kewajiban perusahaan itu sebagai pemenang lelang pembangunan Gapura Makutha, sangat tipis. Sebab jika nantinya PT MMA dinyatakan pailit, maka kewajiban-kewajibannya kepada Pemkot juga akan gugur,” ujar Supriyanto ketika ditemui di Gedung Dewan, Kamis (7/6/2012).

Sebagaimana diketahui, pembayaran uang jaminan dari PT MMA selaku pemenang pertama lelang pembangunan Gapura Makutha, merupakan salah satu catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) 2011 Kota Solo.

Kendati demikian, Supriyanto menegaskan Pemkot tetap harus menindaklanjuti catatan BPK tersebut dengan menagih pembayaran uang jaminan tersebut. Semestinya, menurut dia, uang jaminan tersebut sudah dapat dibayarkan kepada Pemkot sebelum batas waktu yang diberikan selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK berakhir.

”Yang jelas, sebelum deadline 60 hari dari BPK, seharusnya semuanya sudah harus dibayar,” katanya.

Ditemui di Gedung Dewan, Sekda Budi Suharto membenarkan kondisi PT MMA yang saat ini tengah menunggu putusan pailit dari pengadilan. Terkait rekomendasi BPK agar Pemkot menagih uang jaminan dari investor tersebut, Sekda menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ulang kepada PT MMA tentang pembayaran uang jaminan tersebut.

“Artinya, apa yang menjadi rekomendasi BPK tersebut sudah kami tindak lanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada PT MMA dan mereka menanggapi bahwa sekarang masih proses permohonan putusan pailit dari pengadilan,” kata Sekda. Terkait batas waktu selama 60 hari yang dimiliki Pemkot untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK, menurut Sekda bukan berarti Pemkot harus berhasil memperoleh pembayaran uang jaminan dari perusahaan itu.

“Sebab yang disebut batas waktu selama 60 hari itu adalah batas waktu untuk melakukan aksinya, yakni apa yang menjadi langkah Pemkot untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut. Bukan berarti uang jaminan itu harus sudah dibayarkan paling lambat 60 hari,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya