SOLOPOS.COM - ATR/BPN Kabupaten Karanganyar menyerahkan uang ganti rugi kepada pemilik tanah terdampak pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta di Kantor Kecamatan Colomadu pada Kamis (19/11/2020). (Istimewa/Dokumentasi Kantor ATR/BPN Kabupaten Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR – Pembayaran ganti rugi 20 bidang tanah terdampak pembangunan tol Solo-Jogja di Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Karanganyar dilakukan pada Kamis (19/11/2020). Nilai total ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp47,3 miliar.

Kepala Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar, Anton Jumantoro, menuturkan uang ganti rugi yang dibayarkan Rp47,3 miliar untuk 20 bidang tanah terdampak pembangunan tol Solo-Jogja di wilayah Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari jumlah bidang tanah terdampak pembangunan tol itu baru 15 bidang yang dibayarkan hari ini, Kamis.

“Total kan 20 bidang tanah terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Yang hari ini bisa dibayarkan itu 15 bidang. Tanah milik perorangan. Yang lima bidang kan tanah kas desa,” kata Anton saat berbincang dengan Solopos.com melalui sambungan telepon, Kamis.

Geger Jenazah Pasien Covid-19 RSUD Moewardi Solo Tertukar, Cek Faktanya

Anton menjelaskan proses pembayaran menunggu izin dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Tetapi, dia memastikan pemilik 20 bidang tanah terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja itu sudah sepakat dengan harga appraisal.

“Setelah ada izin Gubernur Jateng [untuk lima bidang] ya kami bayar. Tapi Rp47,3 miliar itu sudah ada di rekening. Sudah dianggarkan. Tapi pencairan khusus tanah kas desa harus diproses dulu. Kalau bidang tanah milik perorangan sudah beres,” ungkap dia.

Warga pemilik 15 tanah terdampak pembangunan jalan tol, menurut Anton, sudah setuju dengan nilai appraisal dan sudah menandatangani surat. Menurut dia, uang yang telah disetujui sudah dicairkan ke rekening yang bersangkutan.

“Sudah tanda tangan semua. Berarti tidak ada yang lewat pengadilan, lancar, Alhamdulillah. Pembayaran ini oleh pejabat pembuat komitmen [PPK],” ujarnya.

Pembunuh ABG Berseragam Pramuka di Semarang Sakit Hati Sering Dihina Gegara Jualan Cimol

Anton mengklaim proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Karanganyar merupakan yang tercepat di Indonesia. Dia menyebut pengadaan tanah dilakukan selama 3,5 bulan setelah diterbitkan penetapan lokasi. Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, menjadi titik awal tol Solo-Yogyakarta.

“Ini pembayaran pertama untuk tol Solo-Yogyakarta. Ini proses pengadaan tanah tercepat di Indonesia karena diselesaikan dalam waktu 3,5 bulan setelah terbit penetapan lokasi. Setelah ini ya tinggal sertifikasi tol. PPK yang mengajukan ke kami [ATR/BPN Kabupaten Karanganyar,” jelas dia.

Meski Tinggi Lemak, 5 Makanan Ini Justru Menyehatkan

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Ngasem, Jawi, menuturkan pemerintah Desa Ngasem sudah sepakat dengan nilai appraisal lima bidang tanah kas desa. Pemerintah desa, imbuh Jawi, tidak akan mempersulit program nasional.

“Kami tidak mempersulit. Harga sudah sesuai appraisal, sudah kami berikan. 20 bidang clear. Tetapi kami belum menentukan pengganti tanah kas desa terdampak pembangunan jalan tol. Itu nanti menunggu uang cair ke rekening desa,” ujar Jawi saat dihubungi Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya