SOLOPOS.COM - Petugas Disperkim Provinsi Jateng bersama Petugas Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jateng, dan petugas BPN Solo, mengukur hunian warga Jl Kolonel Sugiono, Joglo, Banjarsari, Solo, yang terdampak pembangunan rel layang simpang Joglo, Selasa (6/4/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Tengah telah menyampaiakan perincian nilai ganti rugi aset dan uang pindah bagi 523 warga terdampak pembangunan rel layang simpang Joglo, Banjarsari, Solo.

Nilai ganti rugi tergantung luasan lahan/bangunan, kemudian nilai bangunan, aset (lokasi usaha/hanya untuk rumah tinggal). Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan nilai ganti rugi terkecil sekitar Rp2 juta untuk luasan lahan dan bangunan sekitar 2 meter persegi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Nilainya sudah pasti sesuai hitungan tim appraisal dan penyampaiannya langsung oleh satuan kerja [satker] pelaksana. Kami sudah siap menyesuaikan, mengingat akan ada dampak sosialnya. Yang penting diumumkan dulu sesuai nama dan alamat, setelah itu baru nilai santunannya,” katanya kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: 7 Kendaraan Terlibat Laka Karambol Di Jl Slamet Riyadi Ngapeman Solo, Begini Kejadiannya

Ekspedisi Mudik 2024

Tiap warga terdampak rel layang Joglo, Solo, akan dihitung nilai bangunan dan ongkos sewa setahun, termasuk tanaman produktifnya untuk menentukan nilai ganti rugi. Ia menyebut nilai tertinggi ganti rugi ada yang mencapai Rp300 juta.

Santuan bersumber dana dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) karena termasuk proyek strategis nasional (PSN). “Anggaran Kementerian Perhubungan, hitungannya sesuai Undang-undang. Warga akan diberi waktu sebulan dua bulan setelah pencairan. Karena sudah sosialisasi sebelumnya, tentu tidak akan lama jedanya,” bebernya.

Sedangkan mengenai ground-breaking atau peletakan batu pertama pembangunan rel layang, menurut Ahyani, tidak jadi pada Juli karena saat ini sudah Juni. Waktunya terlalu mepet.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Terlalu Mepet, Groundbreaking Rel Layang Joglo Solo Mundur

Proyek Penunjang Rel Layang

Ahyani menyebut bakal ada proyek penunjang lain di lokasi itu selain rel layang, yakni underpass atau lintas bawah Joglo. Hal tersebut mengubah rencana semula saat wacana pembangunan rel layang saja. “Pasti akan ada desain ulang,” imbuhnya.

Ihwal penanganan dampak sosial seperti pembentukan kelompok kerja (pokja) warga terdampak, ia mengatakan hal itu terserah warga. Di sejumlah proyek yang membutuhkan relokasi, warga membentuk pokja untuk mencari lokasi hunian baru.

Menurut Ahyani, warga terdampak rel layang sudah diberi uang sewa sebagai ganti rugi atau kompensasi dan ongkos bongkar. Ia menilai itu cukup untuk membangun rumah.

Baca Juga: Jelang Groundbreaking, Ongkos Bongkar Bangunan Di Lahan Terdampak Rel Layang Joglo Solo Belum Jelas

Jika warga ingin beli tanah barengan untuk membangun rumah, ia menyerahkan keputusan itu kepada warga mengingat nilai santunan dan luasan aset setiap warga berbeda. "Enggak bisa sama. Kalau mau membentuk pokja sendiri ya silakan,” kata Ahyani.

Sebelumnya, Plt Camat Banjarsari, Beni Supartono, mengatakan pengumuman mengenai ganti rugi aset terdampak rel layang melalui kelurahan dilakukan sesuai nama dan alamat pemilik bangunan terdampak. Jika warga merasa ada ketidaksesuaian, pemerintah memfasilitasi dengan memberikan masa sanggah 14 hari.

Ratusan bangunan yang terdampak rel layang Joglo perinciannya 210 bangunan di Kelurahan Gilingan, 73 bangunan di Kelurahan Joglo, dan 240 bangunan di Kelurahan Nusukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya