SOLOPOS.COM - Suasana kepadatan lalu lintas di persimpangan jalur lama dan baru menuju Cemorokandang dan Sarangan di wilayah Sekipan, Tawangmangu, Karanganyar, seperti terpantau pada Minggu (24/10/2021) siang pukul 12.35 WIB. (Syifa Tri Hastuti)

Solopos.com, KARANGANYAR — Wacana pemberlakuan ganjil genap pelat kendaraan di kawasan wisata di Kabupaten Karanganyar masih buram.

Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar mengkaji ulang rencana ganjil genap tersebut. Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar, Bambang Prasetyo mengatakan kajian ulang dilakukam sesuai hasil koordinasi terakhir bersama Satlantas Polres Karanganyar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lain, serta pelaku wisata.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ganjil genap di kawasan wisata belum diberlakukan. Masih kami kaji ulang untuk rencana itu,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Tekan Kepadatan, Aturan Ganjil Genap Wisata Gunungkidul Diberlakukan

Bambang mengatakan kajian ulang diperlukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti perkembangan kondisi di kawasan wisata saat ini serta dampak yang ditimbulkan.

Sebelumnya wacana pemberlakuan ganjil genap pelat kendaraan di kawasan wisata muncul karena kondisi kepadatan lalu lintas saat awal status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun di Level 2. Dimana saat itu Pemkab Karanganyar melonggarkan kebijakan dengan mulai membuka objek wisata di wilayah Tawangmangu dan Ngargoyoso.

Hal ini berdampak terhadap peningkatan mobilitas masyarakat di kawasan wisata sehingga menimbulkan kepadatan di jalur-jalur tersebut. Peningkatan mobilitas di jalur wisata Tawangmangu dan Ngargoyoso semakin tinggi tatkala sejumlah daerah lain masih menutup kawasan wisatanya. Namun dalam perkembangannya kawasan wisata di daerah lain mulai dibuka dan berdampak pada penurunan volume kendaraan melintas di jalur-jalur wisata Karanganyar.

“Dulu memang wisatawan terpusat di kawasan wisata Tawangmangu dan Ngargoyoso karena di daerah lain belum dibuka. Tapi sekarang seperti kawasan wisata di Gunung Kidul dan daerah lain sudah dibuka jadi Tawangmangu dan Ngargoyoso sudah tidak macet seperti dulu,” jelasnya.

Baca juga: Kirim Kali, Tradisi Khas Warga Desa Wonorejo Karanganyar yang Lestari

Atas kondisi ini, Pemkab Karanganyar dan Satlantas memutuskan untuk kembali mengkaji ulang wacana pemberlakuan ganjil genap pelat nomor kendaraan di jalur wisata. Sementara ini pengaturan lalu lintas di jalur wisata oleh Satlantas Polres Karanganyar sebatas menerapkan rekayasa lalu lintas guna mengurai kepadatan kendaraan di kawasan wisata.

Rekayasa lalu lintas di jalur menuju kawasan wisata diberlakukan dengan menempatkan personil di sejumlah titik seperti Simpang 4 Gardu, Karangpandan; Simpang 3 Polsek Matesih, Simpang Somokado, Simpang 3 Pojok, dan Simpang 4 BIP Tawangmangu. Personel akan memantau kondisi di jalur-jalur tersebut. Apabila ditemukan pergerakan kepadatan lalu lintas di kawasan wisata, maka sistem lalu lintas berupa pengalihan arus kendaraan diberlakukan.

“Rekayasa lalu lintas ini sifatnya situasional. Kalau sudah mulai padat maka diberlakukan pengalihan arus lalu lintas,” kata dia.

Baca juga: 455 Motor Berknalpot Brong di Karanganyar Ditindak, Kapokmu Kapan?

Pihaknya pun mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker saat berada di luar rumah, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan rajin mencuci tangan. Langkah ini dinilai efektif menekan persebaran virus corona.

Pelaku usaha jasa penginapan di kawasan Tawangmangu, Karwadi mendukung upaya pemerintah untuk menerapkan rekayasa lalu lintas di sepanjang jalur wisata. Hal ini dinilai mampu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan wisata terutama saat libur akhir pekan.

“Kondisi sekarang setiap akhir pekan kawasan Tawangmangu ramai pengunjung. Kendaraan dari berbagai daerah berdatangan, jadi perlu rekayasa lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan,” kata dia.

Pihaknya juga berharap pemerintah mengatur parkir kendaraan dan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di jalur-jalur wisata. Sebab salah satu penyumbang kemacetan lalu lintas adalah belum teraturnya parkir kendaraan dan keberadaan PKL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya