SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung pemasukan dan pengeluaran. (Freepik.com)

Solopos.com Stories

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dispernaker) Sukoharjo belum menetapkan Angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 hingga Senin (28/11/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sementara, Jawa Tengah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 naik 8,01% atau Rp145.234,26.

Keputusan Ganjar tersebut lebih rendah dibanding Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang menetapkan kenaikan UMP 2023 naik maksimal 10 persen.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kayaknya besok, Soloraya kebanyakan juga belum. Terakhir nanti Rabu, 30 November 2022. Kami belum [menetapkan UMK], insyaallah besok,” kata Kepala Dispernaker Sukoharjo, Agustinus Setiono saat dihubungi Solopos.com melalui sambungan telepon, Senin (28/11/2022).

Saat dikonfirmasi ulang terkait penetapan UMK Sukoharjo 2023, pihaknya belum dapat mengatakan rencana tersebut karena belum membicarakan perhitungan penetapan UMK dengan Dewan Pengupahan.

Baca juga: Walah, Ternyata Masih Ada Perusahaan di Kudus Gaji Karyawan di Bawah UMK 2022

“Saya tidak bisa matur [bilang] banyak, nanti kalau salah. Ini teman-teman pada menghitung, setelah itu besok kami rapatkan dengan Dewan Pengupahan,” lanjut Agustinus.

Untuk informasi lebih lanjut, unsur Dewan Pengupahan terdiri atas serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan perguruan tinggi, dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Sebelumnya, Agustinus pernah dikonfirmasi terkait penetapan UMK Sukoharjo pada Senin (21/11/2022), namun keputusan tersebut juga belum dibuat.

“Hitungannya, nanti masih kami rapatkan dengan dewan pengupahan. Minggu-minggu ini akan kami rapatkan dengan regulasi baru,” kata Agustinus saat dihubungi Solopos.com melalui sambungan telepon, Senin (21/11/2022).

Pihaknya masih mencari unsur yang akan menjadi penentu penetapan UMK Sukoharjo. Agustinus melanjutkan, salah satu unsur tersebut yakni data alpha dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: UMK Rp2,3 Juta, Ini Perkiraan Biaya Hidup di Kota Semarang

“Perhitungan datanya kami ambil dari BPS, ini dengan teman-teman masih mempelajari. Jika formulanya sudah oke dan bertemu dengan dewan, kami akan sampaikan,” lanjut Agustinus.

Terkait komentar dari perwakilan buruh di Sukoharjo tentang kenaikan UMK yang diharapkan lebih dari angka inflasi, Agustinus juga tidak dapat memberikan komentar karena penetapan UMK harus sesuai dengan regulasi ysng diterbitkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Serikat Buruh Sukoharjo dan Ketua Partai Buruh Sukoharjo, Sukarno, berharap penetapan UMK menggunakan regulasi baru, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Target kenaikan awal UMK Sukoharjo di angka 13%. Namun dengan adanya Permenaker yang baru setidaknya harus melebihi angka inflasi yang mencapai 5-6%.

Baca juga: Gubernur Ganjar Digugat ke PTUN Lagi Gegara Upah, Kali Ini Oleh Buruh

“Kalau di Sukoharjo target kami kemarin 13%, karena adanya Permenaker baru saya melihatnya kemungkinan lebih dari 4-5%,” kata Sukarno, Minggu (20/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya