SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat mengumumkan kenaikan UMP Jateng 2023 di kantornya, Senin (28/11/2022). (Solopos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2023 naik 8,01% atau Rp145.234,26 menjadi Rp1.958.169,69. Keputusan Ganjar ini lebih rendah dibanding Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18/2022 yang menetapkan kenaikan UMP 2023 naik maksimal 10%.

Penetapan UMP Jateng 2023 itu diumumkan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022). Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan penetapan UMP 2023 ini berdasarkan pada Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” jelasnya.

Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum [UMP Jateng 2023] menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Baca juga: Aturan UMP 2023 Digugat, Buruh Ancam Demo Tiap Hari di Kantor Apindo

Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jateng di angka 6,4%. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37% serta nilai alfanya di angka 0,3 persen. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Mendasari UMP Jateng 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023,” katanya.

Ganjar juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Baca juga: Inilah Profil Desa Conto Wonogiri, Peraih Predikat Wisata Terbaik di Jateng

“Upah bagi pekerjaa atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.

Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya