SOLOPOS.COM - Tangkapan layar akun Instagram Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Gus Miftah, meluapkan amarah terhadap HW. (Istimewa/Instagram)

Solopos.com, BANDUNG — Kasus guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, HW, 36, yang tega memerkosa belasan santriwati membuat marah banyak pihak.

HW melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2016 hingga 2021. Rata-rata korbannya masih di bawah umur saat mengalami kekerasan seksual tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemarahan juga dilontarkan Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Miftah Maulana Habiburrahman, atau akrab disapa Gus Miftah. Amarah Gus Miftah terhadap HW diluapkan lewat akun media sosial Instagram.

Baca Juga : Korban Meninggal Akibat Erupsi Semeru Bertambah Menjadi 46 Orang

Dilansir dari Suara.com, Sabtu (11/12/2021), ia mengunggah video perihal kasus pemerkosaan tersebut ke Instagram pada Jumat (10/12/2021). Gus Miftah juga melengkapi unggahan itu dengan caption berisi kekesalan.

“Satu kata “………” Nakalmu nggak mutu cuk. Saya jadi ingat quote saya. “Pada akhirnya syurga akan ditempati oleh ahli maksiat yang bertaubat, bukan orang yang Sok suci namun akhirnya tersesat”. Ingat ini bukan pondok pesantren tapi boarding schoo!!!” tulisnya.

Unggahan itu mendapatkan disukai 87.357 hingga Sabtu (11/12/2021) dan mendapat 7.273 komentar. Kolom komentar unggahan Gus Miftah diramaikan luapan amarah warga internet terhadap kelakuan HW.

Baca Juga : Soal Ujian SD Kelas 1 Pasuruan Dianggap Tak Pantas, Ini Kata Dinas

Namun, ada satu pengguna Instagram yang komentarnya paling disoroti. Komentar itu berasal dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ia merespons unggahan Gus Miftah.

“Sabar Gus… PR kita makin panjang,” tulis dia.

Respons Ganjar itu mendapatkan 42 balasan dan 413 suka dari warga internet hingga Sabtu. Diberitakan sebelumnya, HW didakwa karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap 12 orang santriwati.

Baca Juga : Beredar Informasi Ustaz Abdul Somad Ditangkap Densus 88, Ini Kata Polri

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebutkan guru sekaligus pemilik pondok pesantren, HW, 36, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Riyono mengatakan HW berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Aksi bejat HW diduga dilakukan sejak 2016 hingga 2021. “Ancamannya 15 tahun. Tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik. Jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” kata Riyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya