SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat menggelar rapat dengan jajaran Forkompimda di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (28/9/2020). (Istimewa/Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Kampanye terbuka pasangan calon atau paslon pada Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah dipastikan tidak akan digelar. Jika pun ada, dipastikan paslon yang menggelar agenda itu bakal mendapat sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seusai menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu, Kapolda, Pangdam IV Diponegoro, dan Kajati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (28/9/2020).

Promosi Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako di Bali

Dalam rapat itu diputuskan, agenda kampanye boleh digelar, tetapi secara tertutup. Jumlah peserta yang mengikuti pun dibatasi maksimal 50 orang.

"Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan," kata Ganjar.

6 Kuliner Tradisional Khas Ngawi Lezat & Murah Meriah 

Meskipun diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan peserta maksimal 50 orang, Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan pada rapat tersebut. Menurutnya, pertemuan terbatas dengan 50 orang di tempat tertutup juga memiliki risiko penularan Covid-19 yang cukup besar.

"Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbiditas, ibu hamil dan beberapa lainnya berisiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang membahayakan. Jadi, kami harap semua dipatuhi,” imbuhnya.

Jago Bela Diri hingga Main Burung, Ini 5 Fakta Unik Nunggal Si Preman Solo Pimpinan Gondhez’s 

Peraturan KPU

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng, M. Fajar S.A.K.A., mengatatakan larangan menggelar kampanye terbuka sebenarnya sudah tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2020. Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka.

"Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup. Tapi, tadi juga ada masukan dari para pakar, bahwa meskipun tertutup masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius," ucapnya.

Viral Jalur Gowes Gadis Desa, Pesepeda Bisa Foto dengan Wanita Berkemben di Tepi Sungai

Jika ada pelanggaran, Bawaslu lanjut Fajar memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan. Tindakan yang diambil adalah pencegahan, teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

"Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini," jelasnya.

Sampai saat ini lanjut Fajar, belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan paslon Pilkada Serentak 2020 di Jateng. Pihaknya hanya menerima satu laporan dari Kabupaten Pekalongan terkait adanya satu paslon yang hendak menggelar konvoi.

“Itu sudah ditangani dengan membubarkan acara itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya