SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja di Jateng. Pada 2021, UMP Jateng ditetapkan naik 3,27 persen. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SUKOHARJO-– Jumlah tenaga kerja aktif di Sukoharjo yang tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebanyak 46.132 orang.

BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo menggandeng perusahaan untuk melengkapi berkas administrasi para pekerja terkait pencairan bantuan subsidi upah (BSU) senilai 1 juta.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo, Anggoro Ari Nurcahyo, mengatakan pengajuan bantuan subsidi upah merupakan wewenang BPJS Ketenagakerjaan Pusat di Jakarta.

Baca Juga: Dirikan Layanan Rawat Pasien di Rumah Saat Pandemi, Pengusaha Jepang Ini Kian Tajir

Wewenang Pusat

BPJS Sukoharjo hanya diberi tugas untuk melengkapi syarat administrasi para pekerja yang belum lengkap seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor handphone, email, dan nama ibu kandung.

“Pemberian bantuan subsidi upah wewenang sepenuhnya BPJS Ketenagakerjaan Pusat. Data pekerja penerima bantuan upah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kami tidak memiliki data calon penerima bantuan sibsidi upah di Sukoharjo,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Rabu (18/8/2021).

Anggoro menyampaikan telah meminta setiap perusahaan untuk melengkapi berkas administrasi para pekerja yang belum lengkap melalui aplikasi sistem informasi pelaporan peserta (SIPP). Jumlah perusahaan berskala kecil, sedang hingga besar di Sukoharjo sekitar 1.600 perusahaan.

Apabila berkas administrasi pekerja telah lengkap maka segera dilaporkan kepada BPJS Pusat. “Ada sebagian karyawan atau buruh pabrik di Sukoharjo tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Solo. Sedangkan total jumlah pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sukoharjo sebanyak 46.132 orang,” ujar dia.

Baca Juga: Resmikan Klinik di Sukoharjo, PS Glow Tawarkan Paket Perawatan Kecantikan Harga Terjangkau

Menurut Anggoro, pemberian bantuan upah mengacu pada Permaneker No 16/2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu disebutkan pekerja penerima bantuan upah masih aktif sebagai peserta BPJS Ketanagakerjaan sampai akhir Juni.

Selain itu, upah pekerja di bawah Rp3,5 juta per bulan dan sektor terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti industri barang konsumdi, perdagangan dan jasa, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Endang Mulyani, menyatakan pekerja calon penerima bantuan upah ditentukan oleh Kemenaker. Endang juga tidak mengetahui jumlah pekerja calon penerima bantuan upah di Sukoharjo. Pemkab Sukoharjo hanya memantau pencairan bantuan upah pekerja yang ditransfer rekening bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya