SOLOPOS.COM - Direktur Utama BPRS Sukowati Sragen Fakhruddin Nur menandatangani berita acara perjanjian induk kerjasama dengan PT SMF di Setda Sragen, Selasa (7/12/2021). (Istimewa/BPRS Sukowati Sragen)

Solopos.com, SRAGEN – BPRS Sukowati Sragen dan PT Sarana Multigriya Financial (SMF) menandatangi perjanjian induk kerja sama (PIK) dalam Program Peningkatan Kapasitas Penyaluran Pembiayaan Pemilikan Rumah di Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Selasa (7/12/2021). Perjanjian tersebut dilakukan untuk mendukung kredit perumahan rakyat (KPR) syariah dalam jangka waktu sampai 15 tahun.

PT SMF merupakan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara BPRS Sukowati Sragen selaku badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Perjanjian kerja sama tersebut diwakili Direktur Utama BPRS Sukowati Sragen Fakhruddin Nur dan Kepala Divisi UUS PT SMF Roes Januhersyah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: BTN Targetkan Pembiayaan 200.000 Rumah Bersubsidi Tiap Tahun

Penandatanganan kerjasama tersebut disaksikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Sragen, Wisarto Sudin, yang juga Komisaris Utama BPRS Sukowati Sragen dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Sragen Zubaidi.

Fakhruddin Nur menjelaskan dengan kerja ini maka PT SMF mendukung BPRS Sukowati dalam penyaluran pembiayaan modal kerja konstruksi perumahan bagi pengembangan dan penyaluran pembiayaan KPR syariah bagi masyarakat. Dia berharap kerja sama tersebut tidak hanya meningkatkan portofolio penyaluran pembiayaan tetapi juga merupakan manajemen risiko bank.

Baca Juga: BRI dan OVO Kolaborasi Bikin Kartu Kredit, Ini Benefit bagi Pengguna

“Jadi dana pembiayaan disiapkan oleh pihak PT SMF sesuai jangka waktu pembiayaan. Hal ini tentunya akan menjaga likuiditas bank, menurunkan risiko suku bunga, dan maturity mismatch. Dari sisi tingkat margin yang diberikan tentunya akan lebih bisa bersaing dengan tingkat suku bunga bank konvensional karena beban biaya dana yang ditanggung tidak setinggi dari beban dana pihak ketiga,” katanya.

Dia mengatakan yang terpenting BPRS Sukowati memungkinkan untuk memberikan fasilitas pembiayaan KPR Syariah dengan jangka waktu sampai dengan 15 tahun tanpa khawatir kondisi likuiditas karena dukungan pendanaan dari PT SMF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya