SOLOPOS.COM - Petugas Dishub Klaten mulai membuka pos pengendalian muatan galian C di Tanjungsari, Manisrenggo, Klaten, Senin (1/6/2015) pagi. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Galian C Klaten dengan 66 pengemudi truk terkena semprit petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten lantaran melanggar beban muatan.

Solopops.com, KLATEN  – Sebanyak 66 pengemudi truk galian C yang melintas di pos pengendalian Manisrenggo terkena semprit petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Senin (1/6/2015). Laju puluhan truk galian C tersebut terpaksa dihentikan petugas lantaran telah melanggar beban muatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pantauan Solopos.com, petugas Dishub Klaten mulai membuka pos pengendalian muatan galian C di Tanjungsari, Manisrenggo, Klaten, Senin pagi. Launching pos pengendalian di bekas sub Terminal Manisrenggo tersebut menyusul sudah rampungnya renovasi bangunan pos pengendalian yang menelan dana Rp45 juta dalam tiga pekan terakhir. Keberadaan pos pengendalian ini guna mengontrol laju truk galian C dari arah Sleman-Klaten.

“Awal pekan ini, kami me-launching pos pengendalian Manisrenggo. Di sini, kami menggandeng aparat TNI dan Polri. Dalam satu pekan ke depan, mereka yang melanggar peraturan masih ditoleransi dengan memberikan peringatan [secara lisan dan tertulis]. Tapi, untuk yang melanggar uji kendaraan sudah kami tilang [ada tujuh pengemudi truk yang ditilang karena uji kendaraan sudah habis masa berlakunya],” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Klaten, Sumarsono, saat ditemui wartawan di Manisrenggo, Senin.

Selain memaksimalkan pos pengendalian di Manisrenggo, lanjut Sumarsono, pihaknya juga mengoperasikan pos pengendalian di Mipitan, Karangnongko dua bulan ke depan. Hal itu untuk mengontrol arus truk galian C dari arah Kaliworo-Kota Klaten.

“Kami juga sudah siapkan petugas untuk mobile di kawasan Manisrenggo dan Mipitan. Kami sediakan kendaraan bermotor dan mobil untuk mengecek jalur itu. Tujuannya, agar para pengemudi truk tidak melintasi jalur tikus yang sering kali dikeluhkan warga [karena bisa merusak jalan atau mengganggu kenyamanan warga]. Diharapkan dengan upaya tersebut, para pengemudi truk galian C patuh dengan peraturan,” katanya.

Terpisah, Kepala Dishub Klaten, Bambang Giyanto, mengatakan pengaturan pengendalian lalu lintas angkutan galian C didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) bernomor: 31 Tahun 2014 tentang Sistem Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Klaten.

“Kami telah mempublikasikan peraturan itu ke sopir truk galian C. Saat ini, masih dalam tahap sosialisasi. Mulai Selasa (9/6/2015), bagi yang melanggar muatan akan kami tindak tegas [petugas berhak menurunkan beban atau muatan truk yang tidak sesuai dengan ketentuan],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya