SOLOPOS.COM - Satu alat berat di lokasi penambangan liar di Dukuh Sempu, Desa Batangan, Kecamatan Andong, Boyolali, yang disita Satpol PP Boyolali saat sidak bersama Komisi III DPRD Boyolali, Selasa (20/1/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBi/Solopos)

Galian C Boyolali kini gencar ditertibkan. Satpol PP Boyolali menyita satu uni ekskavator yang beroperasi di Dukuh Sempu, Batangan, Andong.

Solopos.com, BOYOLALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali menyita satu ekskavator atau alat berat yang beroperasi menggali pasir dan batu di Dukuh Sempu, Desa Batangan, Andong, Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Boyolali, Choiruddin, saat ditemui , Rabu (21/1/2015), menyampaikan penyitaan terhadap alat berat di lokasi penggalian yang tak berizin itu dilakukan saat Satpol PP mengikuti sidak bersama Komisi III DPRD Boyolali, Selasa (20/1/2015).

“Penambangan di Sempu itu sudah kami peringatkan berkali-kali. Tapi ternyata pengelola tidak mengindahkan peringatan kami dan terus beroperasi,” kata Choiruddin.

Petugas, lanjut dia, mengambil kunci ekskavator agar pengelola tidak bisa mengoperasikan alat berat tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Boyolali, Lambang Sarosa, membenarkan komisi III telah melaksanakan sidak di Sempu terkait galian C liar.

“Ya, kami minta aktivitas penambangan itu dihentikan. Satpol PP telah menyita kuncinya,” kata Lambang.

Komisi III juga sudah mengklarifiksai ke Badan Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BPMP2T) Boyolali.

“Di BPMP2T berkas tidak lengkap dan dikembalikan. Jadi, izin penambangan sampai saat ini sama sekali tidak ada, tapi pengelola nekat menggali,” kata Lambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya