SOLOPOS.COM - Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto (ketiga dari kiri) menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil disita, dalam gelar perkara di Mapolrestabes Kota Semarang, Selasa (16/8/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Entah apa yang ada di benak Ferdian Wijaya. Pemuda asli Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), itu nekat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di dekat pos polisi Bangkong, Kota Semarang, Rabu (10/8/2022) pagi.

Awalnya, Ferdian memang berniat mencari lokasi yang aman untuk meletakan sabu-sabu yang nantinya diambil pemesannya. Namun saat mengendarai sepeda motor, ia mendapat surat bukti pelanggaran atau tilang dari aparat polisi karena dianggap melanggar lalu lintas.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Saat mendapat surat tilang itu, pemuda asal Semarang ini masih memikirkan cara meletakkan narkoba jenis sabu-sabu yang akan diambil pemesannya. Ia bahkan sempat berulangkali memotret pos polisi Bangkong di Jalan M.T. Haryono agar pemilik sabu-sabu mengetahui secara pasti lokasi dirinya meletakkan barang terlarang tersebut.

Hal itu pun mengundang kecurigaan aparat polisi hingga akhirnya dirinya pun ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. “Saya sedang blank, sehingga enggak sadar apa yang saya lakukan waktu itu,” ujar Ferdian saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/8/2022).

Aparat polisi yang bertugas di Pos Polisi Bangkong kemudian menginterogasi dan menggeledah Ferdian. Mereka pun mendapatkan 46 plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu seberat 0,5 gram. Selain itu, polisi juga menemukan empat bungkus korek api kayu yang berisi sabu-sabu dengan berat 0,5 gram.

Baca juga: Ini 5 Kelurahan Paling Rawan Peredaran Narkotika di Solo, Wilayahmu?

“Selain itu dari tangan tersangka juga didapatkan satu bungkus tisu yang di dalamnya terdapat sabu seberat 1 gram. Setelah dikembangkan, ternyata Ferdian ini juga sudah ‘menanam’ barang di Kelurahan Lamper,” terang Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto.

Pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut merupakan miliki seseorang bernama Kiting. Ferdian mengaku mendapat upah Rp400.000 dan jatah memakai barang terlarang itu secara gratis untuk setiap pekerjaan mengirim sabu-sabu yang berhasil dijalankan.

Sementara itu, Kiting saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang. Sementara bagi Ferdian, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Monumen Ketenangan Jiwa di Semarang, Sisi Lain Perjuangan Kemerdekaan

“Sementara modus operandinya pelaku menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu,” imbuh Edy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya