SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu keluarga. (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), membuka pelayanan permohonan kartu keluarga (KK) bagi warga yang berstatus jomlo atau lajang. Jumlah permintaan warga berstatus lajang atau jomlo di Kudus pun hingga kini terbilang cukup banyak.

Hal itu disampaikan Sekretaris Disdukcapil Kudus, Tulus Tri Yatmika. Ia mengaku banyak warga berstatus lajang yang saat ini mengajukan permohonan untuk memiliki KK sendiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk saat ini, sudah banyak warga berstatus lajang yang mengajukan permohonan untuk memiliki KK sendiri. Hanya saja, saya belum bisa mencatat jumlah pemohonnya,” ujar Tri.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Study Tour saat Covid-19 Naik, Siswa MI Kudus Kecelakaan di Purbalingga

Tri menambahkan untuk pecah atau pisah KK dengan orang tua, warga tidak perlu menunggu sampai menikah atau punya pasangan. Hal itu dikarenakan siapa pun, sepanjang telah berusia dewasa, meski berstatus jomlo, diperkenankan pecah KK atau kartu keluarga.

Untuk persyaratannya, imbuh Tri, sama dengan syarat pengurusan administrasi kependudukan lainnya, mulai dari kartu keluarga atau KK asli sebelumnya. Nantinya, KK tersebut akan dipecah dengan alamat yang sama ataupun alamat berbeda.

Permohonan tersebut juga tidak berbeda dengan permohonan pemecahan kartu keluarga atau KK pada umumnya, seperti karena menikah , cerai, atau satu anggota keluarga di antaranya ada yang meninggal. Sehingga, nantinya KK yang muncul seorang diri.

Disdukcapil Kudus juga meningkatkan pelayanan dalam pengurusan administrasi kependudukan. Salah satunya, terkait kemudahan mencetak KTP elektronik maupun kartu keluarga dengan memanfaatkan mesin Anjungan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mandiri, atau ADM.

Baca juga: Ingat, Kini Blangko Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Berubah

Mesin anjungan Dukcapil mandiri tersebut mulai dioperasikan sejak bulan Mei 2021. Mesin tersebut saat ini ditempatkan di Kantor Disdukcapil Kudus mengingat jumlahnya yang masih sangat terbatas, yakni satu unit.

Untuk melakukan pencetakan mandiri, pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar permohonan administrasi kependudukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Disdukcapil. PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan untuk mencetak, serta PIN tersebut hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan.

Anjungan Dukcapil mandiri tidak hanya mempersingkat waktu. Mesin ADM juga dapat mencetak berbagai dokumen Dukcapil, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), dan akta kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya