SOLOPOS.COM - Suasana kumpul-kumpul akhir pekan TKI Hong Kong di salah satu taman kota setempat. (flickr.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Hong Kong akhirnya mengabulkan usulan pemerintah Indonesia menaikkan gaji minimum tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di wilayah tersebut. Upah minimum PLRT asal Indonesia naik dari HK$3.920/bulan bakal menjadi HK$ 4.010/bulan —atau sekitar Rp6 juta/bulan. Selain mendapatkan kenaikan upah minimum, TKI yang bekerja di Hong Kong menurut laman resmi pemerintah, Setkab.go.id, Jumat (11/10/2013), juga berhak mendapatkan kenaikan tunjangan makan dari HK$875/bulan menjadi HK$920/bulan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menurut pejabat humas kementerian itu menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah Hong Kong yang telah memberikan respons positif dan menerima usulan kenaikan upah minimum bagi TKI PLRT yang bekerja di sektor domestic worker itu. “Kenaikan upah minimum ini merupakan kesempatan yang dinantikan oleh seluruh PLRT di Hong Kong. Kita memberikan apresiasi kepada pemerintah Hong Kong yang telah menyetujui usulan pemerintah Indonesia,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Semula, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyampaikan perlunya kenaikan gaji minimum bagi TKI PLRT itu saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Secretary of Labour and Welfare (Menteri tenaga Kerja dan Kesejahteraan) Hong Kong Matthew Cheung Kin-chung di Kantor Pusat Pemerintahan Hong Kong, Jumat (27/9/2013) akhir bulan lalu. Muhaimin berharap kenaikan gaji TKI itu dapat meningkatkan taraf hidup TKI selama bekerja, serta dapat pula meningkatkan kesejahteraan keluarganya di tanah air melalui pengiriman uang gajinya (remitansi).

“Kenaikan gaji sangat ditunggu-tunggu oleh para TKI di Hong Kong. Apalagi harga barang-barang kebutuhan hidup di sana cukup tinggi dan kemungkinan akan semakin mahal dibandingkan jumlah gaji yang diterimanya,” kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan ketentuan ini berlaku untuk. semua perjanjian kerja (employment contract) yang ditandatangani mulai pada tanggal 1 Oktober 2013 dan sesudahnya. Sedangkan Perjanjian kerja yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 atau sebelumnya tetap akan diproses oleh Immigration Department of Hong Kong SAR dan permohonan agar diajukan sebelum tanggal 28 Oktober 2012.

“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada majikan untuk mengajukan perjanjian kerja yang telah ditandatangani kedua belah pihak ke pihak . Departemen Imigrasi of Hong Kong SAR dalam rangkamelengkapi prosedur yang dibutuhkan,” kata Muhaimin.

Dengan penetapan kenaikan upah dan tunjangan makan, tambah Muhaimin, maka seluruh majikan di Hong Kong diberi kesempatan untuk membayar upah bagi penata laksana rumah tangga melebihi upah minimum dan tunjangan makan yang telah ditetapkan. Selain TKI kenaikan upah minimum berlaku pula bagi semua penata laksana rumah tangga asing lainnya yang bekerja di Hong Kong. Mereka berasal dari Filipina, Thailand, Nepal, India dan Srilanka.

Saat ini, TKI yang bekerja di Hong Kong per Juli 2013 berjumlah 150.236 orang dengan komposisi pekerja perempuan sebanyak 99,9 persen sedangkan laki-laki hanya 0,01 persen. TKI yang bekerja didominasi TKI perempuan yang berprofesi sebagai domestic worker dengan usia rata-rata berkisar antara 21-35 tahun. Meskipun sistem perlindungan TKA di Hong Kong sudah relatif baik namun sampai 27 September 2013 tercatat terjadi 620 kasus ketenagakerjaan. Permasalahannya adalah gaji kurang, overstay, kekerasan dan pelecehan dari majikan, tidak diberi libur, jenis pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja dan korban trafficking, dan lain-lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya