SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar tempat jual beli judi togel. (Semarangpos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, membantah dengan tegas pemberitaan di sebuah akun media sosial Instagram yang menyebutkan gaji pegawai Satpol PP mencapai Rp50 juta. Menurutnya, informasi yang diunggah akun media sosial Instagram itu merupakan kebohongan atau hoaks.

“Enggak benar, itu hoaks! Gaji Satpol PP, terutama di Semarang enggak mencapai segitu [Rp50 juta],” ujar Fajar kepada Solopos.com, Rabu (22/6/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fajar menyebutkan petugas Satpol PP di Kota Semarang berjumlah sekitar 365 orang. Perinciannya, sekitar 176 orang merupakan pegawai berstatus non-aparatur sipil negara atau non-ASN. Sementara sisanya, sekitar 189 orang merupakan pegawai berstatus ASN.

“Nah, untuk yang non ASN ini gajinya per bulan itu sekitar Rp2,7 juta hingga Rp3 juta. Mereka juga enggak dapat tunjangan apa-apa. Beda dengan yang ASN. Dan saya yakin gaji non-ASN Satpol PP di Kota Semarang ini yang tertinggi di Jateng karena disesuaikan dengan UMK tahun 2022 [Rp2,8 juta],” tegas Fajar.

Fajar menambahkan kendati tidak mendapat tunjangan dan hanya gaji pokok, petugas Satpol PP non-ASN di Kota Semarang bekerja dengan penuh semangat. Mereka selalu disiplin dalam menjalankan tugasnya dalam menjalankan amanat peraturan daerah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Semarang.

Baca juga: Heboh Gaji Satpol PP Capai Rp50 Juta! Segini Besarannya di Jateng

“Meski enggak dapat tunjangan, tapi Satpol PP di Kota Semarang bekerja penuh semangat. Banyak yang mencibir tugasnya saat menjalankan peraturan daerah. Tapi, demi tugas dan kewajiban, mereka tidak pernah mengeluh. Apalagi, ada rencana tahun depan pegawai non-ASN ini akan dihapus,” ungkap Fajar.

Sementara itu, tambahan penghasilan pegawai (TTP) untuk ASN di lingkungan Pemkot Semarang, termasuk Satpol PP telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang No.8/2020.

TPP paling tinggi di lingkungan Pemkot Semarang diperoleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang mencapai Rp32 juta. Kemudian Asisten Sekda mencapai Rp25 juta, Eselon II B Rp22 juta, Staf Ahli Rp20 juta, Eselon III a Rp14,5 juta, Eselon IIIb Rp13,5 juta, Eselon IVa Rp9 juta, dan Eselon IVb Rp7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya