SOLOPOS.COM - Rina Iriani (Dok. SOLOPOS)

Rina Iriani (Dok. SOLOPOS)

Karanganyar (Solopos.com)–Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akhirnya bisa bernafas lega. Hal ini lantaran gaji bulan September dipastikan bakal dicairkan sebelum tanggal 26 Agustus mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Karanganyar  Rina Iriani ketika dijumpai wartawan di rumah dinasnya, Senin (15/8/2011) mengatakan pembayaran gaji bulan September sebelum tanggal 26 Agustus mendatang dilakukan sepanjang tidak menyalahi aturan yang berlaku. Selain itu tidak menimbulkan kerugian negara maupun daerah.

“Gaji di Agustus dibayarkan dua kali, bukan dobel tapi gaji bulan September yang diajukan di Agustus. Sebelum tanggal 26 lah (Agustus-red)  sudah diciarkan,” ujar Bupati.

Bupati mengatakan mekanisme pembayaran gaji bulan September dilakukan dengan menggunakan dana deposito yang ada. Hal ini jika dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat belum cair. Biasanya, Rina mengatakan DAU dicairkan sekitar tanggal 25-27 setiap bulannya.

“Jadi istilahnya talangi dulu pakai dana deposito. Tapi kalau DAU sudah cair ya tidak pinjam. Kan DAU biasanya cair tanggal 25-27an,” jelasnya.

Di singgung secara aturan, Rina mengatakan tidak ada permasalahan maupun melanggar aturan apapun. Pihaknya juga telah mengkonsultasikan kepada Bagian Hukum terkait aturan yang berlaku.

Menurutnya, pengajuan pencairan gaji bulan September sesuai dengan usulan Dinas Pendapatan Pengelolaan Kantor Aset Daerah (DP2KAD). Langkah tersebut dilakukan agar gaji bulan September  bisa dicairkan sebelum Lebaran tiba. Hal ini dilakukan mengingat jatuhnya Hari  Raya Idul Fitri 2011 tepat pada akhir Agustus.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya