SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) berencana memanggil CEO PT Sarana Pariwara, selaku perusahaan media di Kota Semarang yang menerbitkan Koran Wawasan. Pemanggilan dilakukan menyusul adanya aduan dari sejumlah pekerja PT Sarana Pariwara yang mengaku tidak mendapat hak-haknya selama beberapa bulan terakhir.

“Iya, permasalahan Koran Wawasan itu akan kita selesaikan secepatnya. Rencana pekan ini, Jumat [2/8/2019] kita akan panggil pihak perusahaan terkait masalah ini,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Budi Prabawaning Dyah, kepada Semarangpos.com, Selasa (30/7/2019).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Budi mengatakan permasalahan pengaduan karyawan Koran Wawasan, yang mayoritas staf bagian redaksi itu sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Masalah itu bahkan sudah sampai ke telinga Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

“Saat rakor dengan Pak Gubernur kemarin ada dua permasalahan tenaga kerja yang harus diselesaikan. Satu, terkait masalah karyawan PT Tossa Sakti dan satunya lagi dengan Wawasan. Kebetulan yang Tossa Sakti sudah kita selesaikan, tinggal yang Wawasan ini,” imbuh Budi.

Budi mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan dari pihak perusahaan terkait laporan dari para karyawan. “Kalau undangan dari kami ditunjukkan ke CEO PT Sarana Pariwara. Tapi, enggak tahu nanti siapa yang datang,” jelas Budi.

Sementara itu, sejumlah karyawan yang menuntut hak-haknya dilunasi telah menggelar pertemuan dengan perwakilan PT Sarana Pariwara di Kantor YLBHI-LBH Semarang, Senin (29/7/2019).

Para karyawan itu menyampaikan empat poin tuntutan, yakni terkait tunggakan gaji, tunggakan tagihan atau premi BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan hari raya (THR) tahun 2018 dan 2019, serta pengajuan pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan Pasal 169 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi perusahaan.

Kepala Divisi Buruh dan Masyarakat Urban YLBHI-LBH Semarang yang juga kuasa hukum para pekerja, Herdin Pardjoangan, mengatakan dalam pertemuan itu PT Sarana Pariwara diwakili Manajer Pemasaran, Teguh S. Widodo.

Herdin mengaku terkait tuntutan para pekerja yang berjumlah 10 orang itu, Teguh menyatakan tidak tahu pasti apakah perusahaan bisa memenuhi. Hal itu dikarenakan semenjak berdiri hingga saat ini, perusahaan belum pernah memperoleh keuntungan.

“Apa yang disampaikan Manajer Pemasaran itu tidak menyelesaikan masalah. Kalau perusahaan memang tidak pernah mendapat keuntungan atau rugi, harusnya ada audit dari akuntan publik. Tapi entah itu rugi atau tidak, perusahaan tetap harus membayar hak-hak karyawan,” ujar Herdin.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya