SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Solo (Solopos.com)–Gaji ke-13 untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dipastikan cair dalam kurun waktu dua hingga tiga hari ke depan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2011 tertanggal 30 Juni 2011 tentang pemberian gaji atau pensiun tunjangan bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun tunjangan.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistianto saat ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (4/7/2011), membenarkan sudah terbitnya PP tentang pemberian gaji ke-13 untuk kalangan PNS tersebut.

“Ya, PP-nya sudah turun dan juga sudah ada surat edaran (SE) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga setelah diproses nanti diperkirakan gaji ke-13 tersebut sudah bisa dibayarkan mulai dua hingga tiga hari ke depan,” terang Budi seusai mengikuti rapat staf.

Lebih lanjut Budi menjelaskan untuk menindaklanjuti terbitnya PP dan SE tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memroses pencairan gaji ke-13 tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemkot telah menyiapkan setidaknya Rp 34 miliar dari APBD kota tahun 2011 ini guna membayar gaji ke-13 bagi kalangan PNS tersebut.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya