SOLOPOS.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS dan TNI serta Polri di Kantor Pos Besar Bandung, Senin (6/7/2015). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, KARANGANYAR–Sebentar lagi gaji ke-13 bagi pegawai di Kabupaten Karanganyar segera cair.

Alokasi yang disediakan untuk membayar gaji ke-13 tersebut senilai sekitar Rp38 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Mulato, mengatakan gaji tersebut akan dibayarkan awal Juli 2022.

“Merujuk Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 16 Tahun 2022 dan peraturan bupati [Perbup] Nomor 34 Tahun 2022, pemberian gaji ke-13 tahun 2022 untuk Kabupaten Karanganyar rencananya dibayarkan awal Juli 2022,” ujarnya, Sabtu (25/6/2022).

Menurut dia, mereka yang akan menerima adalah unsur kepala daerah, unsur DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang totalnya sejumlah 7.746 orang.

Baca Juga: Juli 2022, Gaji ke-13 Cair, Cek Besarannya

“Calon penerima 7.746 orang dari unsur kepala daerah, DPRD, [PNS] dan PPPK,” imbuhnya.

Komponen yang akan mereka terima adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan PPh, tanpa potongan.

Untuk membayar gaji ke-13 bagi para penerima tersebut dialokasikan dana sekitarRp38 miliar.

Sebelumnya, Bupati Karanganyar mengatakan bahwa PPPK yang baru diangkat 2022 pun langsung menerima gaji ke-13.

Hal itu dikatakannya pada acara penyerahan simbolis SK pengangkatan PPPK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono kepada perwakilan PPPK lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar di Graha PGRI Karanganyar di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan segera Cair, Ini Perinciannya

Saat itu, sebanyak 1.263 PPPK yang menerima SK tersebut.

“Dengan diterimanya SK ini, PPPK sudah punya kewajiban-kewajiban sebagai pegawai. Kalau guru ya sudah punya kewajiban mengajar dan mendidik dan kewajiban lainnya seperti pegawai ASN lainnya. Nah, nanti PPPK ini juga akan dapat gaji ke-13 Juli nanti. Bagi yang butuh pinjaman, SK nya juga laku di Bank Daerah [bisa sebagai jaminan pinjaman],” ujar Juliyatmono disambut tepuk tangan para PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya