SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

BOYOLALI–Gaji ke-13 PNS menyedot anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp42miliar. Pencairan gaji ke-13 PNS ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan Surat Edaran Menteri Keuangan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami masih menunggu SE dari Menkeu terkait gaji ke-13 ini. Jika SE sudah turun, gaji bisa langsung cair,” kata Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Etty  Widhyastuti saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (18/6/2012).

Etty menjelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS yang masih bekerja  dan pensiunan. Ia menerangkan, bagi PNS yang akan menerima gaji ini harus dilengkapi dengan daftar lunas pembayaran surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pihaknya berharap, pemberian gaji ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PNS sebagai abdi negara serta masyarakat. Di samping itu, gaji ini bisa untuk pembiayaan pendidikan anak. Pasalnya, cairnya gaji ke-13 ini saat tahun ajaran baru sekolah.

“Besarnya gaji ini sama dengan penerimaan gaji PNS bulan Juni utuh tanpa potongan,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, bagi PNS yang  pensiun per Juni serta yang meninggal bulan Juli masih mendapatkan gaji ke-13. Sedangkan besarnya sama dengan yang diterima pada bulan Juni 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya