SOLOPOS.COM - Gaji ke-13 PNS dan pensiunan dijadwalkan cair Juli 2022. (Ilustrasi/Solopos dok)

Solopos.com, SOLO – Para PNS, pensiunan, TNI/Polri dipastikan akan menerima gaji ke-13 akan cair dalam waktu dekat. Hal itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.

“Kebijakan THR dan Gaji 13 ini telah ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022. Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi ASN juga untuk pensiunan dalam dua tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional,” jelas Sri Mulyani dalam Press Statement: THR dan Gaji 13 beberapa waktu lalu seperti dilansir Bisnis.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lantas kapan waktu pencairan gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan, TNI/Polri?

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 16/2022 dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022 disebutkan bahwa jadwal pencarian gaji ke-13 dan pensiunan akan dilakukan pada Juli.

Ekspedisi Mudik 2024

Pada Pasal 12 tertulis bahwa jadwal gaji ke-13 dan pensiunan dijadwalkan cair secepat-cepatnya pada Juli.

Baca Juga: Lebih Besar Mana, Gaji PNS atau Pegawai BUMN?

Selain itu, pada poin 7 kebijakan THR dan gaji ke 13 tahun 2022 secara umum disebutkan bahwa gaji ke 13 dan pensiunan dibayarkan Juli 2022.

Meski tidak disebutkan berapa besarannya, namun telah tertulis pada Peraturan Menkeu Nomor 75/PMK.05/2022 tentang perincian gaji ke-13 yang akan diterima.

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Gaji PNS atau TNI, Mana yang Lebih Besar? Ini Jawabannya

Sedangkan Besaran gaji ke 13 CPNS terdiri atas

– 80% dari gaji pokok PNS

– Tunjangan Keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan umum

– 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Penasaran dengan Besaran Gaji PNS Terbaru? Nih Kepoin

Sementara besaran gaji ke 13 pensiunan terdiri atas:

– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan

Selain itu, gaji ke-13 PNS dan pensiunan tidak akan dikenakan potongan iuran apapun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan dan pajak akan ditanggung pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya