SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Gaji ke-13 PNS akan cair bulan ini, sedangkan THR PNS baru cair bulan depan.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dilakukan secara terpisah. THR atau gaji ke-14 rencananya diberikan pada Juni 2016 kepada seluruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri. Sedangkan, gaji ke-13 baru akan diberikan pada Juli.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan kondisi itu dikarenakan keuangan negara. “Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6/2016).

Adapun, ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Lebih lanjut, nilai gaji ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan pada Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sedangkan nilai THR yang diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya