SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pegawai negeri, pejabat negara, anggota TNI/Polri, dan pensiunan mendapatkan gaji ke-13. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang pemberian gaji tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pencairan gaji ke-13 dinilai tidak layak karena pemerintah baru saja menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Sejumlah pendengar Solopos FM dalam program Dinamika 103 Selasa (2/7/2013) yang mengambil tema Layakkah Pejabat Negara Mendapat Gaji Ke-13?, menyayangkan adanya gaji ke-13 bagi PNS dan pejabat negara tersebut.

Lenggar warga Jebres punya pendapat sendiri. “Oalah, ternyata ngotot menaikkan harga BBM maksudnya untuk pejabat tinggi negara, orang Jawa bilang pokil berat”. Senada juga diungkapkan warga Solo lain, Jeffri. “Ooo ternyata kenaikan BBM itu untuk gaji ke-13 to…”, kata dia.

Sementara itu, warga Pajang, Sriyatmo, menyampaikan sindiran dengan pemberian gaji ke-13 tersebut. “Gaji ke-13 untuk PNS, POLRI/TNI, anggota dewan, Presiden, ya baguslah! Mereka semua kan pelayan masyarakat, jadi taraf hidup mereka harus lebih sejahtera daripada yang dilayani. Kalau ada masyarakat miskin, siapa peduli? Yang penting para birokrat, aparat, pejabat bisa hidup mewah di atas penderitaan rakyat miskin”, tandasnya.

Ada yang tidak setuju, tapi ada pula yang mendukung gaji ke-13 asalkan asalkan diberikan kepada yang benar-benar layak menerima. Seperti Tomo di Kartasura yang mengatakan, “Gaji ke-13 buat pejabat negara dan PNS boleh saja, asalkan hari libur dan cuti dihapus, diganti jam kerja penuh dan target prestasi”.

Restu  di Delanggu juga mengaku setuju dengan gaji ke-13, asalkan perangkat desa seperti RT dan RW juga menerima, karena mereka menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan kebijakan atau program pemerintah ke masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya