SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

PNS Boyolali akan menerima gaji ke-13 dan ke-14 direncanakan sebelum Lebaran nanti.

Solopos.com, BOYOLALI—Gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Boyolali direncanakan cair sebelum Lebaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali, Syawaludin, melalui Kepala Bidang Akuntansi, Sri Wanto, menjelaskan anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 senilai Rp48,738 miliar dan Rp40 miliar untuk gaji ke-14. Ada 10.820 PNS yang akan menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Nilai gaji ke-13 yang diterima PNS sebanyak satu kali gaji seperti yang diterima pada bulan sebelumnya. “ Gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan fungsional, dan tunjangan fungsional umum,” kata Sri Wanto, kepada solopos.com, Jumat (20/5/2016).

Saat ini, DPPKAD masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 tersebut. “Kami telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13, begitu PP terbit, langsung kami cairkan,” kata dia.

Dia memperkirakan PP tentang pencairan gaji ke-13 terbit Juni 2016 mendatang. Besaran gaji ke-13 tahun 2016 ini lebih kecil dibandingkan dengan gaji ke-13 tahun 2015.

Gaji ke-13 tahun lalu mencapai Rp50 miliar. Menurut Sri Wanto, penurunan anggaran untuk gaji ke-13 tahun 2016 disebabkan karena menyusutnya jumlah PNS dan adanya kebijakan pemerintah terkait pengambilalihan pengelolaan Guru SLB oleh Provinsi Jawa Tengah. Penurunan anggaran untuk gaji ke-13 juga karena banyaknya pegawai yang telah pensiun serta mutasi ke daerah lain.

Gaji ke-13 diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteran PNS dan pemenuhan kebutuhan pendidikan. “Pencairan gaji bersamaan dengan pergantian tahun ajaran sehingga bisa untuk biaya pendidikan sekolah anak,” kata dia.

Kepala Bidang Anggaran, Purnawan, menjelaskan gaji ke-14 atau lebih dikenal dengan tunjangan hari raya (THR) akan diberikan sebelum Lebaran.
Menurut Purnawan, nilai anggaran untuk gaji ke-14 lebih kecil dibandingkan gaji ke-13 karena dalam rincian yang diberikan pada gaji ke-14 hanya gaji pokok dan PPh 21, berbeda dengan gaji ke-13 yang rincian gajinya meliputi gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural dan tunjangan lain- lain.

“Gaji ke-14 diberikan untuk peningkatan kesejahteraan PNS terutama untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya