SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 10.047 pegawai negeri sipil (PNS) Kota Makmur segera menikmati pencairan gaji ke-13 akhir pekan ini tepatnya, Sabtu (6/7/2013). Total gaji ke-13 yang dibayarkan kepada PNS Sukoharjo ini sekitar Rp39,5 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, mengatakan pencairan gaji ke-13 itu disesuaikan dengan keluarnya landasan hukum Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Gaji ke-13 dari Pemerintah Pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gaji ke-13 diberikan kepada PNS sebagai apresiasi penghargaan atau hadiah atas pengabdian para aparatur negara dalam melayani masyarakat. Pencarian gaji ke-13 ini diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari PNS. Apalagi, saat ini harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi naik dan waktunya berdekatan dengan tahun ajaran baru.

Ekspedisi Mudik 2024

“Besaran gaji ke-13 yang diberikan sesuai dengan gaji bulan Juni lalu yaitu gaji pokok dan tunjangan untuk PNS yang masih aktif,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (2/7/2013).

PNS yang menerima gaji ke-13 ini, lanjutnya, adalah seluruh PNS di jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pencairan dana dilakukan melalui bendahara masing-masing instansi. Dana dicairkan langsung dan serempak pada Sabtu pekan ini. Sementara gaji ke-13 untuk pensiunan diurus oleh PT Taspen.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Joko Triyono mengatakan pengurusan dokumen syarat-syarat pencairan gaji ke-13 itu sudah diselesaikan pihaknya beberapa waktu lalu. Sehingga dalam waktu dekat ini PNS dapat menikmati gaji-13. Ia mengatakan PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo hingga bulan Juni mencapai 10.047.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan bulan ini PNS maupun pensiunan PNS akan menerima bonus tahunan berupa gaji ke-13. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sabtu (20/6/2013) lalu telah menandatangani PP soal pencairan gaji tersebut. Dalam PP No 48/2013 tentang Pemberian Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bula Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Dalam PP tersebut juga diatur mengenai PNS yang tak berhak terima gaji itu.

Gaji ke-13 yang dimaksud bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan Tunjangan Kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN). Sedangkan bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara penerima tunjangan hanya menerima tunjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya