SOLOPOS.COM - ilustrasi perceraian (JIBI/Solopos/Ist)

Solopos.com, JEPARA — Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menyebut banyaknya kasus perceraian di wilayahnya diajukan oleh pihak perempuan atau istri. Salah satu pemicunya diduga faktor ekonomi, seperti pendapatan atau gaji istri yang lebih tinggi dari suami.

Hal itu diungkapkan Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Rifai. Ia menyebut faktor perceraian dalam rumah tangga mayoritas dipicu perselisihan antara suami dan istri, hingga adanya orang ketiga. Selain itu Rifai juga menyebut perceraian disebabkan faktor ekonomi, di mana pihak istri merasa tidak dipenuhi kebutuhan ekonominya karena memiliki gaji lebih tinggi daripada suami.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pertengkaran terus menerus dan ekonomi. Kita lihat sebelum dulu ada perusahaan itu, cerai gugat sedikit karena istri masih di rumah manut gitu ya, sedangkan memberikan nafkah itu suami,” kata Rifai, dikutip dari Detik.com, Rabu (29/9/2021).

Baca jugaSetiap Hari Ada 6 Janda Baru di Jepara, Setiap 3 Hari Ada Pemohon Dispensasi

Bukan tanpa alasan Rifai menyebut faktor gaji istri yang lebih tinggi dibanding suami menjadi pemicu perceraian di Jepara. Ia membandingkan era saat sebelum ada perusahaan yang mempekerjakan kaum perempuan yang sudah menikah atau istri dengan saat ini.

Menurutnya, peningkatan ekonomi dari pihak perempuan menjadi alasan pengajuan perceraian di Jepara.

“Sedangkan ada perusahaan ini istri bisa bekerja sendiri dan gaji lebih besar dibanding dengan gaji suami. Sehingga, kadang-kadang yang terjadi adalah karena merasa mampu dan kuat membeli sendiri. Apalagi, kalau kemudian suami gaji sedikit dikasih sedikit pula. Hal-hal demikian membuat istri tidak terima,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan Pengadilan Agama Jepara, per September 2021 ada sekitar 1.641 kasus perceraian. Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 76% atau 1.262 perkara diajukan pihak perempuan atau istri.

Baca juga: Angka Perceraian di Jepara Tinggi, Mayoritas Diajukan Istri

Sedangkan total perkara yang masuk sejak Januari-September 2021 mencapai 2.097 kasus. Dari jumlah tersebut 399 perkara di antaranya merupakan pengajuan dispensasi, 1.262 perkara cerai gugat, dan 379 cerai talak. Jumlah ini disebut tidak ada peningkatan yang signifikan jika dibandingkan tahun lalu.

“Kalau perceraian cerai gugat 1.630 tahun lalu, tahun ini sampai bulan September 1.262, cerai talak 2020 524 perkara per Desember, tahun ini per September cerai talak 379. Tahun ini perkara masuk ada 2.097 perkara per September 2021 ini, sampai akhir bulan ya tidak jauh dari tahun kemarin,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya