SOLOPOS.COM - Tampilan laman djponline.pajak.go.id.

Solopos.com, JAKARTA–Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tetap wajib mengisi surat pemberitahuan atau SPT tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta per tahun. Artinya, orang dengan penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Terlambat Melaporkan SPT Tahunan? Berikut Rincian Dendanya

Lalu, PTKP bertambah Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang sudah menikah, artinya pasangan suami istri akan memiliki PTKP Rp59,5 juta. PTKP akan bertambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan anggota keluarga.

Neil menjelaskan bahwa meskipun terbebas dari kewajiban membayar PPh, masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP tetap harus mengisi SPT. Hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan.

“Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP dan memiliki nomor pokok wajib pajak [NPWP] tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ketentuan Umum Perpajakan [KUP], dengan isian tidak ada pajak yang terutang,” ujar Neil, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: E-SPT Ditutup, Inilah Cara Lain Melaporkan SPT Tahunan

Meskipun begitu, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP bisa mengajukan penghilangan kewajiban pelaporan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak. Setelah proses itu selesai, orang terkait tidak lagi harus mengisi SPT tahunan, selama penghasilannya masih di bawah PTKP.

“Untuk menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat mengajukan status NPWP Non Efektif [NE] ke Kantor Pelayanan Pajak [KPP] terdaftar selama memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Neil.

Pemerintah menerapkan tarif PPh 5% bagi wajib pajak berpenghasilan nol hingga Rp60 juta. Namun, terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta, artinya pajak 5% hanya berlaku bagi yang berpenghasilan di atas Rp54 juta hingga 60 juta per tahun. Lalu, tarif PPh bagi wajib pajak berpenghasilan Rp60 juta—Rp250 juta adalah 15%, penghasilan Rp250 juta—Rp500 juta adalah 25%, dan penghasilan Rp500 juta—Rp5 miliar adalah 30%.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com berjudul Ditjen Pajak: Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Tetap Wajib Isi SPT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya