SOLOPOS.COM - Abdi dalem membawa uba rampe di Keraton Yogyakarta, Selasa (3/5/2022). (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Solopos.com, JOGJA — Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan wilayah istimewa yang masih diakui kedaulatannya. Keraton Jogja memiliki sederet abdi dalem yang diberi gaji untuk mengurus segala keperluan.

Abdi dalem adalah orang yang sanggup menjadi abdi budaya Yogyakarta dan sudah mendapat ketetapan berupa surat pengukuhan dari pihak keraton. Status abdi dalem dibedakan menjadi dua, yaitu abdi dalem Punokawan dan Kaprajan.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Artikel jurnal karya Agus Sudaryanto bertajuk Hak dan Kewajiban Abdi Dalem dalam Pemerintahan Kraton Yogyakarta membahas tentang hal tersebut.

Dikutip Solopos.com, Senin (27/6/2022), abdi dalem Punokawan adalah mereka yang mendapat gaji dari pihak Keraton Jogja. Sementara abdi dalam Kaprajan tidak mendapat gaji dari keraton, melainkan langsung dari pemerintah pusat.

Dengan demikian terlihat jelas bahwa abdi dalem Kaprajan pada prinsipnya hanya datang ke keraton memenuhi tugas pengakuan. Mereka tidak memiliki beban tugas dari pihak keraton.

Baca juga: Belum Ada Kamera CCTV di KRL Solo-Jogja, Bagaimana Jika Ada Pelecehan?

Hal itu berbeda dengan abdi dalem Punokawan yang diberi gaji langsung dari Keraton Jogja. Meteka diakui pihak keraton sebagai salah satu perangkat pemerintahan yang dibedakan berdasarkan kepangkatan.

Gaji Abdi Dalem Keraton Jogja

Abdi dalem Kaprajan tidak memiliki hak untuk mendapatkan gaji dari keraton. Lain halnya dengan abdi dalem Punokawan di Keraton Jogja.

Berkaitan dengan gaji di Keraton Jogja, Penghageng Kawedanan Punokawan Purwo Budaya, GBPH Yudaningrat, pada 2005 menjelaskan bahwa gaji yang diberikan mengandalkan beberapa pemasukan.

Mulai dari uang sewa Sultan Ground, pengelolaan museum milik keraton, dan Sarinah. Selain itu, ada pula bantuan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan pada 2005. Anggaran tersebut basanya habis untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan keraton.

Baca juga: Masih Bertahan, Bus Bumel Solo-Jogja Setia Layani Penumpang Lajon

Yudaningrat menjelaskan, pada 2005 lalu, gaji Sultan Hamengkubuwono X hanya Rp200.000 per bulan. GKR Hermas sebagai permaisuri mendapat gaji Rp12.500 per bulan, dan para pangeran mendapat gaji Rp30.000 hingga Rp40.000 per bulan.

Sementara para abdi dalem Keraton Jogja mendapat gaji antara Rp2.000 hingga Rp20.000 per bulan. Pendapatan itu sangat kecil dan jauh di bawah UMP DIY yang pada 2005 tercatat sebanyak Rp400.000 per bulan.

Minimnya jumlah gaji tersebut membuktikan bahwa motivasi abdi dalem keraton bukanlah materi. Apalagi para abadi dalem itu biasanya tidak membelanjakan gaji dari sultan. Melainkan disimpan sebagai uang berkah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya