SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Nur Alam Windu Kuncoro nurosolo@yahoo.com Peminat kajian sosial, politik, dan ekonomi Anggota Hizbut Tahrir Indonesia

Nur Alam Windu Kuncoro
nurosolo@yahoo.com
Peminat kajian sosial,
politik, dan ekonomi
Anggota Hizbut Tahrir
Indonesia

Meski mendapatkan protes keras dari masyarakat luas yang menolak legalisasi miras, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol oleh wakil rakyat di DPRD Solo belum juga tuntas. Beberapa kali pembahasan raperda itu mengalami penundaan dan tidak jelas kapan pro kontranya akan berakhir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut agenda pembahasan yang sudah disepakati, raperda tersebut akan disahkan bulan Februari ini. Jika raperda ini disahkan, miras menjadi legal untuk diedarkan di Kota Solo. Ada tiga jenis miras yang bakal dilegalkan, yaitu golongan A, B, dan C. Miras golongan A memiliki kandungan alkohol kurang dari 5%. Miras golongan B memiliki kandungan alkohol 5%-20%. Sedangkan miras golongan C memiliki kadar alkohol 20%-55%.

Penolakan pelegalan miras yang menjadi aspirasi masyarakat Solo yang sedemikian besar seolah tidak memiliki pengaruh apa pun di hadapan para wakil rakyat. Beberapa kali audiensi digelar dengan berbagai pihak, stakeholder, dan masyarakat, hasilnya belum ada titik terang, bahkan terus memanas. Tak ayal, aksi demonstrasi pun merebak. Demonstrasi itu diikuti puluhan ormas di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Solo, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Solo, Dewan Dakwah Solo, Majlis Tafsir Alquran (MTA), Forum Umat Islam Surakarta, JAT,  dan LUIS. (Solopos, 22 Februari 2014).

Tidak salah kata Presiden AS tahun 1876, Rutherford B. Hayes, bahwa demokrasi hakikatnya adalah “from company, by company, and for company” (dari perusahaan, oleh perusahaan, dan untuk perusahaan). Slogan bahwa demokrasi “from people, by people, and for the people” (dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat) yang dipopulerkan Abraham Lincoln (Presiden AS tahun 1860-1865) sudah tidak berlaku. Artinya demokrasi memang bukan untuk kedaulatan rakyat, melainkan milik para penguasa dan pemilik modal penentu kebijakan.

Kronologi

Persoalan peraturan miras yang alot ini terjadi tatkala muncul Perpres No. 74/2013 sebagai pengganti Kepres No. 3/1997 yang telah digugat ke Mahkamah Agung. Pada 18 Juni 2013, MA melalui Putusan No. 42P/HUM/2012 menyatakan Kepres No. 3/1997 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Munculnya Perpres No. 74/2013  ini menimbulkan masalah baru bagi daerah yang sudah memiliki perda miras, di antaranya Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Tangerang, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Maros, Kota Sorong, dan Kabupaten Pamekasan.

Dalam konteks Solo yang belum mengesahkan perda miras, Perpres ini diinisiasi oleh wakil rakyat untuk menghasilkan raperda tentang pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol. Lalu apa sesungguhnya yang menjadi latar belakang dari tarik ulur rancangan peraturan daerah soal  miras ini, sehingga pembahasannya menimbulkan penolakan?

Permasalahan minuman keras di Indonesia sesungguhnya berpangkal dari kapitalisme yang diadopsi negara. Sistem ini akan membuka ruang bermunculannya bisnis haram termasuk minuman keras. Prinsipnya, selama ada permintaan pasar, menguntungkan bagi pengusaha dan ada pemasukan buat negara, bisnis apa pun termasuk yang merusak masyarakat akan difasilitasi. Maka, kita bisa memahami lahirnya Perpres No. 74/2013 sebagai bentuk kalahnya negara oleh para kapital pemilik modal. Lalu apa substansi kejanggalan dalam perpres ini?

Perpres itu menegaskan bahwa miras pada dasarnya tidak dilarang. Hanya, produksi dan peredaran/penjualan miras diatur dan diawasi. Pasal 3 ayat (3) berbunyi “Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya.”

Menurut Perpres ini, mihol (minuman beralkohol) hanya boleh diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari Menteri Perindustrian; atau diimpor oleh pelaku usaha yang memiliki izin impor dari Menteri Perdagangan. Peredaran mihol hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin dari Kepala BPOM Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pasal 4 ayat (4) menegaskan mihol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol dari Menteri Perdagangan. Pasal 7, mihol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di: a. Hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; b. Toko bebas bea; dan c. Tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dan Gubernur untuk DKI Jakarta.

Di luar tempat-tempat tersebut, mihol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. Perpres ini juga memberikan wewenang kepada Bupati/Wali Kota dan Gubernur untuk DKI Jakarta menetapkan pembatasan peredaran mihol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal (www.hizbut-tahrir.or.id).

Jadi Perpres itu jelas melegalkan miras. Menurut Perpres itu, miras legal untuk diproduksi dan diimpor, asal mendapat izin. Miras juga legal untuk dijual di tempat tertentu asal ada izin. Bahkan miras golongan A boleh dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan, seperti dalam botol, kaleng, kemasan pack, dan sebagainya.

Banyak masyarakat yang terkecoh menyangka bahwa perpres ini akan menjadi regulasi yang menghentikan peredaran miras sebagaimana mereka harapkan. Padahal, Perpres ini tak lain hanya menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kehilangan sumber pemasukan dari bisnis haram produksi dan peredaran miras.

Dengan peraturan pelarangan miras saja peredaran miras sudah mengkhawatirkan, apalagi jika peredaran miras justru diberikan payung hukum. Data Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat impor miras ke Indonesia selalu naik tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2007, realisasi impor miras mencapai 28.690 karton. Jumlah ini meningkat tajam menjadi 143.668 karton pada 2008. Dan pada 2009, angka impor miras terus meroket hingga 279.052 karton. Dalam dua tahun terakhir, angka penjualan miras terus naik hingga dua kali lipat.

Dengan data di atas, kita bisa kalkulasi sendiri berapa pajak yang akan dikeruk oleh pemerintah dari bisnis air setan ini. Kesimpulan sementara persoalan legalisasi miras ini memang UUD, ujung-ujungnya duit, fulus, uang. Pantas saja kapitalisme sering juga disebut dalam istilah bahasa Arab sebagai ra’sumaliyah. Ra’s artinya kepala, maliyah artinya uang, fulus.

Jadi orang yang mengadopsi kapitalisme isi kepalanya selalu berpikir uang, untung, dan manfaat, tidak peduli apakah dari cara yang halal atau haram.  Padahal dampak kematian sudah tidak terhitung lagi. Jutaan nyawa meregang sia-sia.

Menurut catatan World Health Organization (WHO) pada 2011, tercatat 2,5 juta penduduk dunia meninggal akibat alkohol dan 9% kematian tersebut terjadi pada orang muda (15-29 tahun). Di Indonesia setidaknya 18.000 orang setiap tahunnya juga kehilangan nyawa karenanya. (suarapembaruan.com).

Walhasil, jikalau miras bebas diperjualbelikan dan negara memfasilitasi rakyatnya untuk mabuk, kita bisa bayangkan betapa kerusakan akan menjadi permakluman, kemungkaran menjadi biasa, manusia sudah putus urat malunya, kehilangan derajat kemanusiaannya, azab akan kita undang, dan bencana datang dengan sukacita. Hal ini tidak boleh terjadi. Miras harus dilarang peredarannya, mulai dari perizinan, produksi (pabrik), distribusi (toko yang menjual minuman keras), hingga yang meminumnya.

Pemerintah wajib mengambil kebijakan mencabut Perpres No. 74/2013 dan menggantinya dengan kebijakan yang melarang total miras mulai dari hulu hingga hilir. Banyak slogan yang sudah dicanangkan oleh kota ini, di antaranya Solo Kota Layak Anak, Solo Kota Vokasi, Solo Kota Budaya. Maka apa salahnya jika kita juga memiliki slogan Solo Jangan Jadi Kota Mabuk. Wallahu’alam bi asshowwab.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya