SOLOPOS.COM - Ahmad Rofik

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Kamis (2/11/2017). Esai ini karya Ahmad Rofik, anggota Kelompok Kerja Masyarakat Sipil Desa Membangun Indonesia. Alamat e-mail penulis adalah rofikgesma@gmail.com.

Solopos.com, SOLO–Babak baru pengawasan dana desa baru saja dimulai. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman yang mengatur kerja sama pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, Jumat (20/10).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di tingkat daerah ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman antara kepala daerah dengan kepolisian setempat. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia mewakili perangkat desa dan sejumlah kalangan lainnya menolak nota kesepahaman itu karena khawatir akan mengintimidasi para kepala desa.

Solusi yang efektif harus segera dicari agar tidak menimbulkan kegaduhan yang merugikan masyarakat desa dan pemerintah. Dana desa adalah salah satu instrumen anggaran utama Kabinet Kerja dalam membumikan platform membangun Indonesia dari pinggiran. Dari tahun ke tahun nilai dana desa terus meningkat; Rp20,76 triliun (2015), Rp46,98 triliun (2016), dan Rp 60 triliun (2017).

Tiga tahun pelaksanaan dana desa mulai mengubah wajah desa dan Indonesia. Pemanfaatan dana desa pada 2016 didominasi pembangunan sarana prasarana yang mencapai 81,14% disusul pemenuhan kebutuhan dasar 5,90%; penyelenggaraan pemerintahan desa 2,45%; pembinaan kemasyarakatan 1,47%; pengembangan potensi ekonomi lokal 1,70%.

Secara akumulatif hasilnya berupa 121.709 kilometer jalan desa, 1.960 kilometer jembatan, 5.220 pasar desa, 21.811 badan usaha milik desa,  291.393 bidang penahan tanah, 5.116 tambatan perahu, 32.711 unit sarana air bersih, 37.386 unit sarana mandi, cuci, dan kakus, 45.865 sumur, 2.047 embung, 590.371 sistem drainase, 41.739 saluran irigasi; 21.357 lembaga pendidikan anak usia dini, 6.041 unit poliklinik desa, dan 13.973 unit pos pelayanan terpadu (Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 2017).

Di balik pencapaian tersebut kepolisian mencatat 214 kasus dugaan korupsi sejak 2012-2017 dengan kerugian mencapai Rp46 miliar.  Jika dibandingkan dengan jumlah desa penerima dana desa, yaitu 74.958 desa, kasus tersebut hanya 0,29% dan nilai uangnya hanya 0,036%.  Walau kecil secara persentase namun mengancam perkembangan akuntabilitas desa.

Selanjutnya adalah: Kekhawatiran sejumlah pihak ihwal pengawasan

Kekhawatiran

Kekhawatiran sejumlah pihak ihwal pengawasan oleh jajaran kepolisian perlu dijawab dengan pedoman dan standar pengawasan yang dilaksanakan secara konsisten. Pedoman tersebut juga harus ditransparansikan kepada perangkat desa dan masyarakat. Dengan demikian tidak ada pasal dan alasan yang mengada-ada.

Kepolisian juga perlu membuka pusat pengaduan terhadap pelanggaran yang mungkin dilakukan aparat kepolisian saat bertugas mengawasi dana desa. Pusat pengaduan harus mampu diakses oleh perangkat desa, masyarakat, dan publik dari aspek geografis maupun kapasitas pelapor.

Jaminan tidak terjadinya pelanggaran oleh aparat tidak cukup hanya disampaikan dalam pernyataan dan sistem internal yang tertutup.  Hanya dengan sapu bersih kotoran bisa dibersihkan. Kalau berhasil maka bukan hanya desa yang akan mendapatkan manfaat namun juga lembaga kepolisian.

Kepolisian juga perlu menerapkan pola-pola edukasi dalam pengawasan. Niat nota kesepahaman adalah untuk  pembinaan dan penguatan kapasitas desa dan masyarakat maka pendekatannya bukan untuk memenjarakan, melainkan membimbing desa.

Pada titik inilah diperlukan kolaborasi yang apik dengan pendamping desa, perguruan tinggi, dan kalangan masyarakat sipil yang memiliki pengalaman kerja bersama masyarakat desa dengan pendekatan edukasi. Pengawasan Dana Desa selayaknya ditempatkan sebagai pemicu tumbuh kembangnya praktik transparansi dan akuntabilitas.

Pelaporan administrasi yang sering disampaikan perangkat desa kepada camat, bupati, dan pemerintah hanya salah satu indikator akuntabilitas.  Akuntabilitas sosial melalui pertanggungjawaban kepada masyarakat desa justru lebih baik.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada para kepala desa agar lebih melibatkan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa dan mengawasi penggunaan dana desa (@KSPgoid, 2017). Pengawasan berbasiskan masyarakat desa ini mensyaratkan revitalisasi lembaga kemasyarakatan desa.

Selanjutnya adalah: Lembaha kemasyarakatan desa adalah lembaga

Lembaga

Lembaga kemasyarakatan desa adalah lembaga yang dibentuk masyarakat dengan prinsip-prinsip kesukarelaan, kemandirian, dan keragaman. Lembaga ini tidak terbatas pada Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Dasawisma, Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW).

Lembaga ini ada yang berbasis kewilayahan, keagamaan, profesi, kebudayaan (termasuk adat istiadat), kepemudaan, gender, dan kelompok kepentingan seperti kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok difabel, kelompok perempuan, dan kelompok marginal lainnya.

Semakin banyak pihak yang dilibatkan dalam pengelolaan dan pengawasan dana desa maka semakin kecil peluang penyelewengan.  Pengawasan administratif yang berlebihan oleh lembaga dari luar desa berpotensi melalaikan agenda revitalisasi peran lembaga kemasyarakatan desa.

Transparansi dan akuntabilitas desa menjadi fondasi bagi gerakan desa membangun.  Tanpa akuntabilitas tidak akan lahir kepemimpinan desa yang demokratis dan inovatif berbasiskan kearifan lokal. Buah dari kepemimpinan tersebut akan menggerakkan tradisi berdesa.



Yang dimaksud tradisi berdesa yakni aksi kolektif masyarakat untuk menggunakan institusi desa sebagai pemegang otoritas yang absah guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sekaligus menjadikan desa sebagai basis identitas dan penghidupan (Sutoro, 2012).

Ujung dari pencapaian ini adalah penciptaan tatanan sosial dan kemakmuran bersama. Peta jalan menuju kemakmuran bersama tersebut yang menjadi pola dan agenda pendampingan desa, termasuk ketika desa harus mendirikan badan usaha milik desa sebagai salah satu tahapan.

Badan usaha milik desa yang sehat hanya bisa dilahirkan dari pemerintahan desa yang bersih dan memiliki arah yang jelas untuk kemakmuran bersama. Menempatkan pengawasan dana desa sebagai atmosfer pemberdayaan akuntabilitas desa bukan saja akan mengefektifkan pola pengawasan.

Pengawasan dana desa juga penting ditempatkan dalam bingkai pendampingan peta jalan menuju kemakmuran bersama (desa mandiri).  Diperlukan komitmen, integritas pengawasan, dan kesediaan membangun ruang kolaborasi dengan stakeholders lain agar desa tidak merana di rumah sendiri. (Esai ini adalah opini pribadi, tidak mewakili pendapat lembaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya