Anggota Polsek Laweyan, Solo, Kamis (22/11/2012) menunjukkan barang bukti minuman keras jenis ciu dikemas dalam botol plastik yang disita dari tersangka Hargo Krinanto warga Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo. Dari tangan tersangka disita ciu 49 botol plastik dan 2 jeriken ukuran 30 liter.
PromosiMudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam