Anggota Polsek Laweyan, Solo, Kamis (22/11/2012) menunjukkan barang bukti minuman keras jenis ciu dikemas dalam botol plastik yang disita dari tersangka Hargo Krinanto warga Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo. Dari tangan tersangka disita ciu 49 botol plastik dan 2 jeriken ukuran 30 liter.

PromosiMudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi