SOLOPOS.COM - Tiga calon kades menunjukan nomor urut masing-masing setelah dilakukan undian nomor urut dalam tahapan Pilkades PAW di Balai Desa Singopadu, Sidoharjo, Sragen, Kamis (7/7/2022) sore. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Harapan dua mantan narapidana (napi) untuk bertarung di Pilkades PAW Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen pupus. Mereka gagal jadi calon kades lantaran ada syarat yang tak bisa mereka penuhi.

Dua napi itu atas nama Sukirdi dan Priyadi. Keduanya secara mendadak dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berkas menjelang penetapan calon kades, Kamis (7/7/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Semula ada enam bakal calon (balon) kades yang akan mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antarwaktu (PAW). Mereka diundang panitia pilkades pada pukul 13.00 WIB di Balai Desa Singopadu.

Panitia bersama Tim Desk Pilkades PAW tingkat Kabupaten Sragen dan Muspika Sidoharjo berembuk di ruangan tertutup. Kemudian dua Priyadi dan Sukirdi dipanggil masuk dalam waktu yang berbeda.

Sukirdi dipanggil sekitar pukul 15.00 WIB. Pada pukul 15.30 WIB, Sukirdi keluar dari ruangan kemudian berteriak lantang. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan panitia yang menganggapnya tidak memenuhi persyaratan menjadi calon.

Baca Juga: Muncul Isu Akan Dijegal, Balon Kades Singopadu Sragen Bawa 2 Pengacara

Alasannya karena ada satu berkas surat yang dicabut oleh Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Pada pukul 16.00 WIB, panitia mengumumkan nama-nama balon yang memenuhi syarat lengkap dengan skornya.

“Ya, ada dua nama yang tidak memenuhi syarat, yakni atas nama Pak Priyadi dan Pak Sukirdi. Berkas persyaratan mereka tidak lengkap. Kami memverifikasi berkas dan ada kekurangan kelengkapan pada surat keterangan dari pengadilan. Ada surat dari Pengadilan Negeri Sragen yang dicabut. Ya, awalnya lengkap menjadi tidak lengkap,” jelas Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Singopadu, Joko Widodo, saat ditemui wartawan.

Pencabutan surat itu tentang tidak sedang menjalani hukuman pidana dan tidak pernah diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Joko mempersilakan bila mereka tidak terima dan hendak menggugat. Joko menyatakan panitia sudah bekerja sesuai prosedur dan berpegang pada Perabup No. 28/2022.

Baca Juga: Jelang Pilkades Singopadu, Camat Sidoharjo Imbau Warga Jaga Keamanan

Joko juga mengaku panitia menerima tembusan surat dari pengadilan itu. “Saya tidak tahu kok [surat dari PN] dicabut secara tiba-tiba. Kami hanya mendapat tembusan dari pengadilan. Kami berkonsentrasi pada peraturan dan persyaratan. Panitia independen,” katanya.

Merasa Dijegal

Sementara itu, Sukirdi yang kecewa menegaskan berkas pesyaratannya dinyatakan lengkap oleh panitia sebulan yang lalu. Tetapi Kamis ini menjelang pengumuman perangkingan disuruh melengkapi berkas lagi.

“Ini jelas ada indikasi penjegalan terhadap saya dan Priyadi. Masak saya diminta melengkapi berkas kok tadi pada pukul 11.00 WIB. Padahal undangan penetapan balon menjadi calon pukul 13.00 WIB,” ujarnya penuh kekecewaan.

Ia mengaku bisa legawa kalau tercoret karena tidak masuk tiga besar berdasarkan skor. Bukan karena berkas persyaratan yang tak lengkap.

Baca Juga: Berkas Pendaftaran 6 Cakades Pilkades Singopadu Sragen Lengkap

Sukirdi mengaku mendapat Surat keterangan dari PN Sragen tentang tidak sedang dicabut hak pilihnya bernomor 785/SK/HK/05/2022/PN Srg tertanggal 27 Mei 2022. Tiba-tiba pada Rabu (6/7/2022) malam mendapatkan surat berisi pencabutan surat keterangan nomor 784/SK/HK/05/05/2022/PN Srg tertanggal 27 Mei 2022.

SK yang dicabut itu isinya tidak sedang menjalani hukuman pidana dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan PN yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Tadi malam kok ada surat pencabutan. Padahal poin yang dicabut bukan pada surat itu. Kenapa panitia seperti itu? Saya akan menggugat secara formil ke PTUN dan pidana serta menuntut ganti rugi. Yang kami tutut panitia yang membuat saya tersingkir,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya