SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Sukirdi, mantan narapidana atau napi yang gagal jadi calon dalam Pilkades PAW Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, menyatakan akan menggugat panitia. Ia merasa dijegal oleh panitia agar tidak bisa mengikuti pilkades tersebut.

“Ini jelas ada indikasi penjegalan terhadap saya dan Priyadi. Masak saya diminta melengkapi berkas kok tadi pada pukul 11.00 WIB. Padahal undangan penetapan balon menjadi calon pukul 13.00 WIB,” ujarnya penuh kekecewaan di Balai Desa Singopadu, Kamis (7/7/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Priyadi adalah mantan napi lain yang juga dicoret panitia karena dianggap tak memenuhi berkas, seperti halnya Sukirdi. Berkas yang dimaksud adalah keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Sragen tentang tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Sukirdi mengaku bisa legawa kalau tercoret karena tidak masuk tiga besar berdasarkan skor. Bukan karena berkas persyaratan yang tak lengkap.

Baca Juga: Gagal Maju Pilkades PAW Singopadu Sragen, Mantan Napi Teriak Protes

Sukirdi mengaku mendapat Surat keterangan dari PN Sragen tentang tidak sedang dicabut hak pilihnya bernomor 785/SK/HK/05/2022/PN Srg tertanggal 27 Mei 2022. Tiba-tiba pada Rabu (6/7/2022) malam ia mendapatkan surat pencabutan SK nomor 784/SK/HK/05/05/2022/PN Srg tertanggal 27 Mei 2022.

SK yang dicabut itu isinya tidak sedang menjalani hukuman pidana dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan PN yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Tadi malam kok ada surat pencabutan. Padahal poin yang dicabut bukan pada surat itu. Kenapa panitia seperti itu? Saya akan menggugat secara formil ke PTUN dan pidana serta menuntut ganti rugi. Yang kami tutut panitia yang membuat saya tersingkir,” ujarnya.

Baca Juga: Muncul Isu Akan Dijegal, Balon Kades Singopadu Sragen Bawa 2 Pengacara

Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Singopadu, Joko Widodo, mempersilakan bila mereka tidak terima dan hendak menggugat. Joko menyatakan panitia sudah bekerja sesuai prosedur dan berpegang pada Perabup No. 28/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya