SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Bawaslu Abhan (tengah) didampingi Anggota Majelis Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kedua kiri), dan Mochammad Afifuddin (kedua kanan) dan Rahmat Bagja (kanan), memimpin sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan pemohon, Selasa (6/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Bawaslu tidak mengabulkan permohonan PKPI mengikuti Pemilu 2019.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggugurkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PKPI dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan saat verifikasi faktual di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua. Alhasil, partai itu gagal memenuhi ketentuan UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengharuskan setiap parpol berada di 100% provinsi Indonesia.

“Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Sidang Adjudikasi Abhan di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

PKPI menggugat KPU ke Bawaslu karena menerbitkan SK KPU No. 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019 yang menggugurkan partai itu. Setelah upaya mediasi gagal, sengketa kedua belah pihak berlanjut ke sidang adjudikasi.

Dari hasil rekapitulasi KPU, PKPI gugur di 73 kabupaten/kota 4 provinsi. Rinciannya, Jatim sebanyak 15 kabupaten/kota, Jateng 26 kabupaten/kota, Jabar 15 kabupaten/kota, serta Papua 17 kabupaten/kota. Alhasil, PKPI tidak dapat memenuhi keberadaan minimal 75% kabupaten/kota agar dinyatakan memenuhi syarat (MS) di tiap provinsi.

Di persidangan, PKPI mengajukan 58 kabupaten/kota yang dinyatakan KPU TMS guna dibuktikan sebaliknya. Namun, dalam pemeriksaan alat bukti PKPI tidak dapat meyakinkan Majelis Sidang Adjudikasi bahwa penetapan TMS tidak sah. Untuk memutus perkara tersebut, Bawaslu bersandar pada pemeriksaan saksi fakta asal Papua yang dihadirkan pemohon dan termohon.

Anggota Majelis Sidang Adjudikasi Fritz Edward Siregar menjelaskan dalil PKPI bahwa di Kabupaten Jayapura KPU setempat tidak melakukan verifikasi terbantahkan. Justru, PKPI Jayapura tidak memberikan bukti fisik anggota sebagai objek verifikasi faktual KPU.

“Karena itu, Majelis berpendapat termohon sudah melakukan proses verifikasi sehingga hasil verifikasi faktual yang diperoleh status TMS adalah sah,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan No. 012/PS.REG/BAWASLU/II/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya