Solopos.com, BADUNG — Sebanyak 33 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang sebagian besar merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan yang diungkap Tim Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar dilepas di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (8/1/2022).
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dari 33 penyu hijau yang dilepas itu, sebanyak 31 ekor merupakan penyu hijau berukuran sedang hingga besar yang berhasil diamankan prajurit TNI AL saat ditangkap dan akan diselundupkan sejumlah ABK di perairan selatan Bali pada Kamis, 30 Desember 2021 lalu.
Penyu hijau ini adalah binatang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam.
Keberadaan penyu dinilai sangat penting untuk menjaga ekosistem di laut karena penyu memakan ganggang-ganggang yang menutupi permukaan laut, apabila ganggang tidak dimakan oleh penyu, maka sinar matahari tidak langsung turun ke bawah laut sehingga plankton-plankton tidak bisa hidup subur.