Solopos.com, BADUNG — Sebanyak 33 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang sebagian besar merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan yang diungkap Tim Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar dilepas di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (8/1/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari 33 penyu hijau yang dilepas itu, sebanyak 31 ekor merupakan penyu hijau berukuran sedang hingga besar yang berhasil diamankan prajurit TNI AL saat ditangkap dan akan diselundupkan sejumlah ABK di perairan selatan Bali pada Kamis, 30 Desember 2021 lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

 

Relawan mengangkat penyu hijau (Chelonia mydas) yang akan dilepasliarkan di Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu (8/1/2022). (Antara/Fikri Yusuf)

Penyu hijau ini adalah binatang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam.

Keberadaan penyu dinilai sangat penting untuk menjaga ekosistem di laut karena penyu memakan ganggang-ganggang yang menutupi permukaan laut, apabila ganggang tidak dimakan oleh penyu, maka sinar matahari tidak langsung turun ke bawah laut sehingga plankton-plankton tidak bisa hidup subur.

 

Relawan melepasliarkan penyu hijau (Chelonia mydas) di Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu (8/1/2022). (Antara/Fikri Yusuf)

 

Dua ekor penyu hijau (Chelonia mydas) berjalan menuju perairan saat dilepasliarkan di Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu (8/1/2022). (Antara/Fikri Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi