SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kasus utang Duniatex Group akhirnya masuk ranah hukum. PT Shine Golden Bridge sebagai pemohon mendaftarkan enam entitas anak usaha Duniatex dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Perkara ini terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Semarang di Pengadilan Niaga Semarang. Pendaftaran kasus ini baru dilakukan Rabu (11/9/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keenam entitas usaha yang digugat adalah PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstil, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil, dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai. 

Dalam permohonannya, PT Stone Golden Bridge meminta mahkamah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap enam entitas usaha Duniatex di atas. Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan keenam entitas usaha berada dalam status PKPU.

PT Stone Golden Bridge yang diwakili Endang Erniawati selaku kuasa hukum juga meminta lembaga yudikatif menetapkan PKPU terhadap enam entitas usaha untung jangka waktu maksimal 45 hati sejak dikeluarkannya putusan ini.

“Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap termohon,” bunyi salah satu permohonan lain dikutip dari laman resmi PN Semarang, Kamis (12/9/2019).

Pengajuan perkara PKPU atas enam entitas usaha Duniatex terjadi karena PT Delta Dunia Sandang Tekstil tak berhasil membayar bunga pinjaman sebesar US$13,4 juta. Jumlah bunga itu berasal dari pinjaman sindikasi yang totalnya mencapai US$260 juta.

Jika ditotal, bukan hanya PT Delta Dunia Sandang Tekstil yang memiliki pinjaman. Kelima anak usaha Duniatex juga mendapat pembiayaan dan nilai totalnya mencapai Rp18,8 triliun.

Hutang anak-anak usaha Duniatex berasal dari lebih dari 20 kreditur. Pembiayaan yang disalurkan ke anak usaha Duniatex berbentuk pinjaman bilateral, sindikasi, dan obligasi.

Dalam keterbukaan di Singapore Exchange, hari ini, Head of Finance PT Delta Merlin Dunia Textile Teguh Handoko menyebutkan bahwa mereka belum mendapat pemberitahuan resmi dari PN Semarang. Perusahaan ini berjanji akan segera membuat pernyataan resmi terkait perkara ini.

Entitas usaha Duniatex ini juga menghimbau investor dan potensial investor untuk berkomunikasi dengan pialang jika merasa ragu akan rencananya di perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya