SOLOPOS.COM - Maria Y. Benyamin (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Banjir status terjadi di media sosial. Topiknya seragam. Omnibus law. Ada ragam tanggapan. Tentu wajar untuk sebuah undang-undang (UU) dengan desain baru. UU sapu jagat. Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, tetap saja saya tercengang. Lantaran status salah seorang teman di salah satu akun media sosial. Ingin rasanya jari berlari ke layar ponsel. Akhirnya urung. Lebih baik tak berdebat di ranah media sosial.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di sana cuma berakhir dengan dua pilihan: sama-sama tercerahkan atau justru makin kabur. Buntutnya, bisa-bisa (malah) berantem. Ada yang menyoal jam kerja, status karyawan kontrak alias perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hak cuti, dan lain sebagainya.

Sejumlah tanda pagar (tagar) disematkan pada kicauan. #GagalkanOmnibusLaw #GagalkanRUUCiptaKerja #MOSITIDAKPERCAYA #MahasiswaBergerak. Tagar terakhir itu bikin miris. Mahasiswa betul-betul bergerak dan turun ke lapangan.

Tak hanya di ibu kota. Demonstrasi mahasiswa kompak terjadi di sejumlah daerah lainnya dalam tiga hari terakhir ini. Kemarin lebih parah. Di tengah kondisi saat ini, ketika Covid-19 masih menuai inang sekitar 4.000 per hari.

Media sosial di negeri ini adalah perkara 56% penduduk atau sekitar 150 juta orang dari total populasi Indonesia. Mereka bisa menumpahkan segala hal di sana. Berbicara dengan bahasa masing-masing. Tak peduli teks dan konteks.

Sejalan dengan itu, peringkat membaca masyarakat Indonesia tak kunjung bergerak dari kasta terbawah. Terasing dari teks, konteks, dan literasi. Lebih gampang berselancar di media sosial daripada membaca dari sumber primer.

Status kini jadi sumber primer. Kata-kata beranak dari status. Menghasilkan orkestrasi status dan berakhir pada jalan-jalan penuh mobilisasi. Alhasil, yang dilahirkan dari ”kolaborasi” ini adalah menara gaduh.

Seperti menara babel, yang menjulang tinggi, tetapi akhirnya runtuh. Para pekerja tidak bisa paham satu terhadap yang lain. Mereka menggunakan bahasa masing-masing. Kehilangan visi dan misi bersama.

Kehilangan teks dan konteks. Lalu, berkeping-keping karena saling melawan satu dengan lainnya. Di pihak lain, sebagian yang bisa membaca teks, bahkan dapat tereksploitasi oleh prasangka karena terjebak oleh kepentingan masing-masing. Anda di kelompok yang mana?

***

Mari merunut dari awal. Gagasan omnibus law UU Cipta Kerja secara resmi tercetus secara resmi pada 20 Oktober 2019. Disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ketika dilantik sebagai presiden periode 2019-2024.

Dasarnya jelas. Segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan. Harus dipotong. Harus dipangkas. Mundur sejenak, isu aturan yang tumpang-tindih berulang kali disorot. Dalam sebuah seminar internasional di Bali pada September 2017, Presiden Joko Widodo juga menyinggung hal ini.

Terlalu banyak aturan di Indonesia. Satu aturan menghambat aturan lainnya. Selang sebulan kemudian, saat menghadiri rembuk nasional ke-3, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan hal itu.

Ada 42.000 aturan. Jenisnya macam-macam. Undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan gubernur, hingga peraturan wali kota. Khusus UU yang menghambat investasi, setidaknya ada sekitar 70.

Poinnya macam-macam. Salah satunya soal perizinan.  Banyaknya aturan yang saling bertentangan itu disimpulkan sebagai problem yang menghambat ”lari” kinerja pemerintah. Seperti diikat rantai berlapis-lapis sehingga sulit bergerak.

Maka, setelah gagasan UU Cipta Kerja keluar, optimisme pelaku usaha membuncah. Total ada sekitar 80-an UU dan 1.270-an pasal yang akan dilihat. Hasilnya, Senin lalu, DPR mengesahkan UU itu. Itu berarti tinggal selangkah lagi.

Setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo, UU itu akan keluar. Tentu tidak sampai di situ saja. Akan ada beragam peraturan pemerintah yang dikeluarkan sebagai perpanjangan tangan UU tersebut.

Draf UU yang saya terima—tertulis keterangan draf final—sebetulnya telah beredar sejak suasana di DPR tengah panas pada Senin. Tak lama berselang, media sosial ramai menyoal isi. Informasi keliru berseliweran di sana-sini.

Salah satu penerimaan yang salah dan fatal adalah seolah-seolah hanya 186 pasal yang tertampung di UU Cipta Kerja. Pasal lainnya diabaikan. Dihapus. Dianggap tidak tertampung dalam UU sapu jagat itu.

Padahal, 186 pasal yang dimaksud itu—jika benar draf setebal 905 halaman itu adalah draf final karena belakangan DPR mengeluarkan salinan yang diklaim sebagai draf final—adalah pasal-pasal baru yang telah diubah atau juga disisipkan.

Salah kaprah ini membuat sebagian orang menganggap banyak pasal yang dihilangkan. Hak dan kepentingan mereka dicabut. Diabaikan. Contoh nyata terlihat dalam isi UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Banyak yang ribut karena hak cuti melahirkan dan cuti keagamaan dipangkas karena tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.

Faktanya, cuti melahirkan dan cuti keagamaan tetap diatur dalam UU No. 13/2003. Itu baru satu soal saja di dalam klaster ketenagakerjaan, klaster yang paling sensitif. Yang membuat massa bergerak. Turun ke jalan.

UU Cipta Kerja memuat 11 klaster. Masing-masing klaster menyatukan sejumlah UU.  Pasal-pasal yang terkandung di setiap klaster tidak bisa dilihat secara pukul rata. Tentu harus objektif.

Dengan sikap objektif, kita bisa melihat mana yang sebetulnya menguntungkan, mana yang merugikan. Sekali lagi, tidak bisa dipukul rata, dan lantas berteriak menolak semua isinya.

Parahnya, jika kita melihat pasal-pasal tersebut dengan kacamata kuda. Alhasil, gajah di pelupuk mata tak tampak. Kuman di seberang lautan tampak jelas. Ah, sebaiknya perdebatan soal substansi pasal per pasal tak usah dilanjutkan dulu.

Kita tunggu saja draf final yang betul-betul resmi. Kembali ke soal omnibus law ini, gagasan menyatukan UU dalam satu payung atau kitab besar perlu diapresiasi. Dari sisi bisnis akan ada kepastian bagi pelaku usaha dan investor terhadap kemudahan berusaha.

Ini tentu jadi salah satu upaya nyata untuk menarik lebih banyak investasi. Kehadiran investor serta aliran modal asing tentu akan mendorong penyerapan tenaga kerja Indonesia sebanyak-banyaknya di tengah persaingan yang kian kompetitif.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi asing yang masuk di Indonesia dalam tiga tahun terakhir fluktuatif. Pada 2017, investasi asing tercatat Rp430 triliun, turun menjadi Rp392,7 triliun pada 2018, dan naik lagi menjadi Rp423,1 triliun.

Penyerapan tenaga kerja juga mengikuti investasi yang naik turun itu. Pada 2017, tenaga kerja yang terserap 767.352 orang, turun menjadi 490.368 orang pada 2018, dan naik lagi menjadi 523.664 orang pada 2019.

Sayangnya, jika membandingkan angka penyerapan dan total investasi pada 2017 dan 2019, terlihat bahwa ada kenaikan yang cukup signifikan. Dengan total investasi yang tidak berbeda jauh, penyerapan tenaga kerja justru terpaut sangat jauh.

Angka ini bisa jadi akan semakin turun pada akhir tahun, apalagi dalam kondisi pandemi. Dalam konteks ini, UU ini bisa menjadi jawaban sesuai dengan tujuan utamanya.

***



Saya tidak mengatakan UU ini 100% sempurna. Juga tidak 100% buruk. Tentu ada cacatnya. Juga ada baiknya. Terhadap yang baik dan menguntungkan, hal tersebut harus diapresiasi. Terhadap yang dinilai kurang, di situlah fungsi kita semua tetap kritis. Dengan sikap objektif dan konstruktif tentunya.

Tugas kita selanjutnya adalah mengawal pembentukan peraturan pemerintah dengan baik.  Pembahasan peraturan pemerintah harus transparan. Jika tidak ingin ada ”keramaian” lagi.

Sampai tadi malam, kerumunan massa masih terjadi di sejumlah lokasi. Kebanyakan yang turun adalah mahasiswa. Tak sedikit fasilitas umum di sejumlah tempat yang rusak. Belum lagi korban luka.

Kekhawatiran baru adalah merebaknya klaster baru Covid-19. Klaster demonstrasi omnibus law. Ini yang bikin seram. Padahal, angka kasus positif masih tinggi. Belum selesai kita memutus mata rantai persebaran Covid-19 yang terjadi sebelum demo ini berlangsung, bisa jadi muncul lagi klaster baru.

Ah, sedih rasanya. Pandemi ini masih akan panjang. Mereka yang berada di garda terdepan mungkin tengah menangis. Ini jadi pelajaran kita bersama. Untuk hal yang sangat substansial dan rawan disusupi, komunikasi menjadi hal yang utama. Apalagi, di tengah kondisi saat ini.

Masyarakat jangan sampai disetir informasi yang tidak akurat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini seharusnya jadi bahan refleksi kita semua. Saya tidak ingin menunjuk satu pihak. Mungkin saja keluarnya UU ini tidak tepat waktu.

Betul bahwa semakin cepat UU ini keluar, lalu kemudian disusul lagi dengan peraturan pemerintah, semakin cepat pula kita menuai manfaat. Akan tetapi, apalah artinya UU itu jika kita masih bergumul dengan persoalan kesehatan yang tak kunjung usai.

Kesehatan tentu harus menjadi prioritas kita saat ini. Bagi saya sendiri, ada pelajaran penting di balik ini. Baca dulu. Sebelum berkomentar. Sebelum membuat status. Saya tidak ingin memperkeruh suasana. Kalau Anda?

 



 

 





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya