SOLOPOS.COM - Pelaku penggelapan Sri Winarsih dititipkan di Rutan Ponorogo, Kamis (10/10/2019). (Istimewa)

Solopos.com, PONOROGO -- Seorang emak-emak asal Ponorogo ditangkap polisi karena menggelapkan dan menggadaikan mobil temannya. Sebelum menggadaikannya, emak-emak bernama Sri Winarsih, 46,  itu menyewa mobil itu dari temannya.

Kapolsek Ponorogo, AKP Haryo Kusbiantoro, mengatakan kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Ponorogo, Kamis (10/10/2019). Pelaku penggelapan tersebut warga Jl. Untung Suropati RT 002/RW 001, Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Ponorogo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek menuturkan kejadian penggelapan ini bermula saat Sri menyewa mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor AE 1274 SQ milik Prio Adi Prayotno pada Jumat (31/5/2019) silam. Saat itu, pelaku menyewa mobil tersebut selama sepuluh hari dengan uang sewa Rp4,5 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

Hingga sepuluh hari berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Hingga berbulan-bulan, mobil tersebut pun tidak dikembalikan. Sedangkan korban sudah menghubungi pelaku. Tetapi pelaku tidak segera mengembalikannya.

Hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Ponorogo. Atas laporan itu, penyelidik pun mencari dan menangkap Sri Winarsih di Jl. Melati, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo.

"Untuk barang bukti yang diamankan ada satu unit mobil Daihatsu Xenia putih dengan pelat nomor AE 1274 SQ beserta STNK mobil itu," jelasnya. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Ponorogo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya