SOLOPOS.COM - Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto menunjukkan barang bukti kunci lima mobil rental yang digadaikan pelaku saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus meringkus Alfiandri Lawalata, pelaku penggelapan lima mobil rental milik warga Kecamatan Jekulo, Kudus. Polisi mengamankan lima kendaraan yang digadaikan ke sejumlah warga di Jawa Timur sebagai barang bukti.

“Mobil rental tersebut ada yang digadaikan pada warga Kabupaten Tuban maupun Lamongan, Jatim,” kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto di sela-sela menggelar konferensi pers di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku penggelapan asal Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, ditangkap di Tuban, Jatim, pada 24 November 2019. Hasil kerja keras aparat, kata dia, kelima mobil rental yang digadaikan tersebut akhirnya bisa diamankan sebagai barang bukti atas meskipun telah digelapkan pelaku.

Kronologis kejadian berawal ketika pelaku menyewa mobil rental milik Nurhadi, warga Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, 24 Agustus 2019 silam, dengan alasan hendak digunakan untuk operasional PT Indomobil Kabupaten Tuban. Perusahaan itu diaku sebagai tempat kerja pelaku.

Biaya sewa setiap satu unit mobil disepakati Rp6 juta/bulan. Seusai menyewa satu unit mobil, pekan berikutnya pelaku kembali menyewa mobil korban hingga bulan Oktober 2019 tercatat ada lima unit mobil yang berhasil disewa.

Setelah November 2019, kata dia, seharusnya jatuh tempo pembayaran sewa mobil. Nyatanya, tersangka tidak membayarnya.

“Korban juga berupaya menghubungi telepon tersangka, namun susah,” ujarnya Kapolres Cator Gatot Efendi.

Curiga dengan pelaku, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Kudus. Hasil penyelidikan petugas, akhirnya diketahui kelima mobil korban digadaikan di Kabupaten Tuban dan Lamongan dengan nilai gadai antara Rp25 juta hingga Rp30 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp600 juta. Pelaku penggelapan diancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Nur Hadi, pemilik lima unit mobil yang digadaikan pelaku mengaku berterima kasih kepada Polres Kudus karena kelima mobilnya bisa ditemukan. “Pengungkapannya juga tergolong cepat, selain bisa mengembalikan mobil yang digadaikan juga bisa menangkap pelakunya,” ujarnya.

Alfiandri Lawalata di hadapan petugas mengakui melakukan penggelapan mobil rental karena hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta melunasi hutang yang nilainya mencapai Rp150 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya