SOLOPOS.COM - Ilustrasi tambang Freeport (Dok/Istimewa)

Jakarta--Dalam kurun waktu 9 bulan yakni sejak Januari-September 2010, PT Freeport Indonesia mengaku telah melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$ 1,3 miliar atau Rp 11,8 triliun.

Demikian disampaikan oleh Freeport dalam siaran pers yang dilansir detikcom, Senin (13/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

‘Setoran’ Rp 11,8 triliun tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan Badan sebesar US$ 925 juta, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, dan pajak lainnya sebesar US$ 178 juta, royalti US$ 139 juta dan dividen bagian pemerintah US$ 75 juta.

Sementara itu dalam 3 bulan ini yaitu sejak Juli-September 2010, Freeport telah menyetorkan kewajiban sebesar US$ 418 juta, atau Rp 3,8 triliun denga kondisi kurs saat ini.

Jumlah setoran ini terdiri dari Pajak Penghasilan Badan sebesar US$ 343 juta, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, dan pajak lainnya sebesar US$ 41 juta, serta royalti US$ 34 juta.

Total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport Indonesia kepada pemerintah sejak 1992 sampai September 2010 adalah US$ 10,8 miliar.

Terdiri atas PPh Badan US$ 6,6 miliar, PPh Karyawan, Pajak Daerah, serta pajak lainnya US$ 2 miliar, roytalti US$ 1,1 miliar, dan dividen US$ 1 miliar.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya