SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (Bisnis-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang sedang menyelidiki kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam bersikap hati-hati mengomentari pembubaran FPI. Komnas HAM sepertinya tak ingin sembrono berkomentar, sebagaimana para petinggi FPI yang menganggap organisasi itu dibubarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengalihkan perhatian dari kasus penembakan enam laskar oleh Polri itu.

Dalam melaksanakan kewajiban melakukan investigasi kasus penembakan enam laskar oleh Polri itu, Komnas HAM belum tegas bersikap tegas menanggapi kebijakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apa pun. Pihak Komnas HAM memilih mengaku belum menerima dan mempelajari kebijakan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lesty Kejora Masuk Daftar 10 Perempuan Tercantik Dunia

"Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang ada kaitan dengan peristiwa FPI," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Komnas HAM, ujar Ahmad, harus berhati-hati sebelum memberikan pernyataan karena Tim Penyelidikan Komnas HAM masih bekerja menyelidiki kasus dugaan bentrokan yang melibatkan FPI di Tol Cikampek. Ia berjanji dalam beberapa hari ke depan Komnas HAM akan memberikan respons terhadap kebijakan FPI dibubarkan itu setelah mempelajari kebijakan yang diambil pemerintah itu.

6 Menteri Jokowi

Enam menteri dan lembaga yang menandatangani SKB larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI adalah Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah dibubarkan sebagai ormas. Tetapi, lanjut Mahfud, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya