Kuasa Hukum Partai Nasional Demokrat O.C. Kaligis bersama sejumlah rekannya menghadiri sidang putusan tentang pengujian undang-undang tanpa nomor tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

MK tolak permohonan pengujian UU Pilkada, Kamis (23/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa Hukum Partai Nasional Demokrat O.C. Kaligis bersama sejumlah rekannya menghadiri sidang putusan tentang pengujian undang-undang tanpa nomor tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Sembilan hakim konstitusi yang menjadi majelis hakim di MK itu mengeluarkan amar putusan tidak dapat diterima seluruh permohonan yang diajukan dan disarankan pihak pemohon karena objek yang ingin diujimaterikan sudah tidak ada. Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada pada akhir masa jabatannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi