SOLOPOS.COM - Pelaku pencabulan calon guru disidangkan, Kamis (11/9/2014). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

  Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, WBS, menutup wajah setelah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (11/9/2014). WBS yang merupakan kepala sekolah di salah satu taman kanak-kanak (TK) di Jebres, Solo, Jawa Tengah itu diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap calon guru berinisial MM, 18. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Pelaku pencabulan calon guru disidangkan, Kamis (11/9/2014). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, WBS, menutup wajah setelah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (11/9/2014). WBS yang merupakan kepala sekolah di salah satu taman kanak-kanak (TK) di Jebres, Solo, Jawa Tengah itu diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap calon guru berinisial MM, 18.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penyidik sebelumnya menjerat WBS dengan Pasal 290 ayat (1) KUHP tentang Pencabulan. Pada sidang perdana WBS  dihadapkan pada dakwaan dalam sidang digelar secara tertutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya