Dua anggota Polsek Laweyan, Aiptu Susanta dan Aiptu Yulianti, mengawal tersangka dan barang bukti kasus narkoba saat dilakukan gelar perkara di Mapolsek Laweyan Solo, Kamis (16/10/2014). Kedua tersangka berhasil diringkus di Karangasem, Laweyan, Solo, dan darinya polisi berhasil menyita 5,5 gram dan 15,92 gram ganja sebagai barang bukti pada Selasa (14/10/2014) lalu.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024