SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus narkoba di Mapolsek Laweyan, Kamis (16/10/2014). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

  Dua anggota Polsek Laweyan, Aiptu Susanta dan Aiptu Yulianti, mengawal tersangka dan barang bukti kasus narkoba saat dilakukan gelar perkara di Mapolsek Laweyan Solo, Kamis (16/10/2014). Kedua tersangka berhasil diringkus di Karangasem, Laweyan, Solo, dan darinya polisi berhasil menyita 5,5 gram dan 15,92 gram ganja sebagai barang bukti pada Selasa (14/10/2014) lalu. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Gelar perkara kasus narkoba di Mapolsek Laweyan, Kamis (16/10/2014). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Dua anggota Polsek Laweyan, Aiptu Susanta dan Aiptu Yulianti, mengawal tersangka dan barang bukti kasus narkoba saat dilakukan gelar perkara di Mapolsek Laweyan Solo, Kamis (16/10/2014). Kedua tersangka berhasil diringkus di Karangasem, Laweyan, Solo, dan darinya polisi berhasil menyita 5,5 gram dan 15,92 gram ganja sebagai barang bukti pada Selasa (14/10/2014) lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya