Pegawai Bea dan Cukai pemperlihatkan bungkusan berisi ratusan butir pil ekstasi di depan dua tersangka kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Jakarta, Selasa (12/8/2014). Jajaran Kantor Wilayan Bea Cukai setempat yang bekerja sama dengan pegawai Kantor Pos, dan Badan Narkoba Nasional (BNN), berhasil menyita 519 butir tablet ekstasi yang dikirim melalui paket pos. Kedua tersangka bermaksud menerima paket itu di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta.
Rekomendasi