Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Senin (14/4). Jaksa Penuntut Umum menuntut Izedrik Emir Moeis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp. 200 juta subsider 5 bulan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi