Solopos.com, TANGERANG — Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan. Atas vonis hukuman percobaan tersebut selebgram Rachel Vennya tidak ditahan.

 

Selebgram Rachel Vennya (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). (Antara/Fauzan)

 

Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (keempat kanan) dan Salim Nauderer (kedua kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). (Antara/Fauzan)

 

Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). (Antara/Fauzan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi